"Padahal dia dengan kesadaran jiwanya sudah dewasa untuk tidak segera memperbaiki dirinya."
"Sehingga kita melakukan tindakan hukum," ucapnya dengan tegas.
Sementara itu, adapun pelaporan Oklin Fia didasarkan pada dugaan pelanggaran kesusilaan dan penodaan agama.
"Kami laporkan ini dengan dugaan perbuatan melanggar kesusilaan dan juga dugaan penodaan agama."
"Karena melakukan konten itu dengan menggunakan jilbab," tambahnya.
Pihaknya merasa Oklin sudah menodai syariat agama Islam.
"Jilbab ini merupakan identitas dari suatu agama, agama Islam," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Ifan/Rinanda)