Menurutnya, vonis ini membuktikan bahwa peristiwa KDRT yang dialaminya memang benar adanya.
"Alhamdulillah aku mendapatkan keadilan, yang menurut aku kalau jumlah vonis itu kan kita nggak ada yang pernah tahu. Itu kewenangan hakim," kata Venna, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (23/5/2023).
Baca juga: Ferry Irawan Bebas, Dapat Remisi, Hanya 7 Bulan Jalani Hukuman Kasus KDRT Terhadap Venna Melinda
"Karena kalau dari pihaknya terdakwa selalu bilang tidak ada KDRT."
"Tapi fakta hukum yang sudah diputuskan menyatakan memang terbukti secara sah dan meyakinkan ada KDRT terhadap aku fisik maupun psikis," sambungnya.
Setelah Ferry Irawan divonis, Venna Melinda akan memfokuskan diri untuk perceraian mereka.
"Setelah ini vonis artinya aku harus tetap fokus kepada kasus cerai," ujar Venna Melinda.
Alasannya ingin segera cerai dari Ferry tak lepas dari tindakan KDRT yang dilakukan sang suami terhadap dirinya.
"Aku ingin cerai karena aku di-KDRT. Dan sudah jelas kan vonisnya," terangnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)