News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Bebas dari Penjara, Kuasa Hukum Ferry Irawan Sebut Kliennya Tak Miliki Dendam terhadap Venna Melinda

Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferry (kiri) Venna (tengah) Sunan (kanna) - Resmi bebas dari penjara, kuasa hukum Ferry Irawan ungkap kliennya tidak memiliki dendam terhadap Venna Melinda.

"Venna Melinda ya menang, udah," kata Hotman Paris.

Hotman Paris menyebut Venna Melinda menang dalam kasus tersebut lantaran Ferry Irawan telah mendekam di tahanan selama berbulan-bulan.

"Kan udah dipenjara berapa bulan itu, kan selesai," bebernya.

Hotman (kiri) Venna dan Ferry (kanan) - Hotman Paris mengklaim kliennya menang meski Ferry Irawan dinyatakan bebas atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda. (Kolase Tribunnews)

Baca juga: Tak Terbukti Lakukan KDRT Fisik Berat ke Venna Melinda, Ferry Irawan Ikhlas Jalani Hukuman

Ia pun tak ambil pusing dengan remisi yang didapatkan mantan suami kliennya itu.

"Kalau dapat remisi yaitu persyaratan undang-undang," ujarnya.

Pengacara 63 tahun itu pun sempat mengomentari pihak Ferry Irawan yang dikabarkan akan melakukan perlawanan hukum.

"Perlawanan yang mana lagi sih? ada yang mengatakan akan melakukan laporan polisi karena itu bukan KDRT berat tapi KDRT yang agak ringan."

"Yang menerapkan pasal itu kan polisi di awal, Venna mengadu, polisi menerapkan pasal 44 ayat 1 KDRT berat sama ringan."

"Kemudian terbukti KDRT ringan, itu kan proses hukum bukan Venna yang menentukan pasalnya," tutup Hotman Paris.

(Tribunnews.com/Gabriella)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini