"Venna Melinda ya menang, udah," kata Hotman Paris.
Hotman Paris menyebut Venna Melinda menang dalam kasus tersebut lantaran Ferry Irawan telah mendekam di tahanan selama berbulan-bulan.
"Kan udah dipenjara berapa bulan itu, kan selesai," bebernya.
Baca juga: Tak Terbukti Lakukan KDRT Fisik Berat ke Venna Melinda, Ferry Irawan Ikhlas Jalani Hukuman
Ia pun tak ambil pusing dengan remisi yang didapatkan mantan suami kliennya itu.
"Kalau dapat remisi yaitu persyaratan undang-undang," ujarnya.
Pengacara 63 tahun itu pun sempat mengomentari pihak Ferry Irawan yang dikabarkan akan melakukan perlawanan hukum.
"Perlawanan yang mana lagi sih? ada yang mengatakan akan melakukan laporan polisi karena itu bukan KDRT berat tapi KDRT yang agak ringan."
"Yang menerapkan pasal itu kan polisi di awal, Venna mengadu, polisi menerapkan pasal 44 ayat 1 KDRT berat sama ringan."
"Kemudian terbukti KDRT ringan, itu kan proses hukum bukan Venna yang menentukan pasalnya," tutup Hotman Paris.
(Tribunnews.com/Gabriella)