News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Dulu Judi Online Seret Nama Shandy Aulia, Kini Ada Artis Lain, Terbaru Wulan Guritno Bakal Diperiksa

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sederet nama artis dan selebgram terseret kasus judi online. Jika 2 tahun silam aktris Shandy Aulia dilaporkan, terbaru Wulan Guritno bakal diperiksa.

"Kemarin ada beberapa nama yang viral, tentu akan kami tindaklanjuti. Kami akan tindaklanjuti, dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses," jelas Vivid.

ilustrasi judi onlie (net)

Secara bertahap, terhadap seluruh pihak tersebut akan dilakukan panggilan klarifikasi meski website yang dipromosikan sudah tidak aktif lagi.

"Tinggal kita lihat kalau kejadian lama website sudah tidak beroprasi, tetap kita panggil lagi. Kita imbau lagi, tetap ini sudah jadi catatan bahwa dulu ia pernah meng-endorse judi tentunya kita akan ada klasifikasi mana yang masih aktif, atau tidak," tururnya.


Website Judi Online yang Dipromosikan Wulan Guritno Masih Aktif

Viral video Wulan Guritno mempromosikan website yang diduga judi online.
Salah satunya diunggah akun Twitter @partaisocmed.

Dalam video itu, Wulan Guritno diduga promosikan judi online Sakti123, salah satu situs slot online terkenal.

Video Wulan Guritno promosi situ yang diudga judi online. ()

Dalam video tersebut, Wulan Guritno memperkenalkan situs slot online beserta keunggulannya.
Berbicara di dalam video tersebut, Wulan Guritno mengungkapkan bahwa website itu adalah game online yang telah memiliki sertifikat.

Promosi situs judi online yang dilakukan Wulan Guritno itu membuat pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
Dari penelusuran penyidik, video promosi Wulan Guritno dibuat pada 2020 lalu.

Namun, untuk website judi online yang dipromosikan Wulan masih aktif hingga kini.

Artis-Influencer yang Terbukti Promosikan Judi Online, Ancamannya 6 Tahun Penjara

Bareskrim Polri mengancam akan memidanakan para artis hingga influencer yang terbukti mempromosikan website judi online.

Nantinya, polisi tidak akan tebang pilih dalam memidanakan dengan pasal UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid. (dok. Kompas)

"Masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).

Menurutnya, para artis hingga selebgram yang kedapatan mempromosikan situs judi online tak lagi bisa mengelak dengan dalih tak tahu menahu.

"Misalnya dia berkelit, tidak tahu saya rasa kalau judi online dia tidak bisa berkelit ya, kalau tadi mungkin pinjaman online, investasi online dia bisa tidak paham," ungkap Vivid.

"Tapi kalau judi online sudah jelas, kan biasanya kata katanya kan bisa mendapatkan keuntungan, dengan persentase kemenangan tinggi atau segala macam, itu bisa dari keterangan itu kita kenakan unsur pengenaaan pasal," imbuhnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini