News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Polri Ancam Pidanakan Artis dan Influencer yang Promosikan Judi Online, 6 Tahun Penjara

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengancam akan memidanakan para artis dan influencer yang terbukti mempromosikan situs judi online ke masyarakat.

Nantinya, polisi tidak akan tebang pilih dalam memidanakan dengan pasal UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).

Menurutnya, para artis hingga selebgram yang kedapatan mempromosikan situs judi online tak lagi bisa mengelak dengan dalih tak tahu menahu.

"Misalnya dia berkelit, tidak tahu saya rasa kalau judi online dia tidak bisa berkelit ya, kalau tadi mungkin pinjaman online, investasi online dia bisa tidak paham," ungkap Vivid.

"Tapi kalau judi online sudah jelas, kan biasanya kata katanya kan bisa mendapatkan keuntungan, dengan persentase kemenangan tinggi atau segala macam, itu bisa dari keterangan itu kita kenakan unsur pengenaaan pasal," imbuhnya.

Dalam hal ini, Bareskrim Polri berencana akan memanggil sejumlah artis dan influencer termasuk Wulan Guritno yang kembali viral atas videonya yang mempromosikan website judi online.

"Kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan (Wulan Guritno) seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak dan juga silahkan teman-teman kalau ada influencer yang lain," kata Adi Vivid.

Baca juga: Enam Influencer Bandung Jadi Tersangka Setelah Promosikan Situs Judi Online

Dari penelusuran penyidik, Adi Vivid mengatakan video promosi Wulan Guritno dibuat pada 2020 lalu. Namun, untuk website judi online yang dipromosikan Wulan masih aktif hingga kini.

"Karena saya sudah tegas mengatakan, kepada teman-teman influencer, artis, selebgram, untuk setop saat ini mempromosikan judi online," ucapnya.

Di sisi lain, Adi Vivid mengaku juga telah mengantongi sejumlah nama selebgram, artis hingga publik figur lainnya yang diduga telah mempromosikan judi online.

Baca juga: Wulan Guritno Bakal Dipanggil Bareskrim Polri soal Promosi Situs Judi Online

"Kemarin ada beberapa nama yang viral, tentu akan kami tindaklanjuti. Kami akan tindaklanjuti, dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses," jelas Vivid.

Secara bertahap, terhadap seluruh pihak tersebut akan dilakukan panggilan klarifikasi meski website yang dipromosikan sudah tidak aktif lagi.

Baca juga: PPATK: Transaksi Judi Online Melalui Dompet Digital Mencapai Miliaran Rupiah

"Tinggal kita lihat kalau kejadian lama website sudah tidak beroprasi, tetap kita panggil lagi. Kita imbau lagi, tetap ini sudah jadi catatan bahwa dulu ia pernah meng-endorse judi tentunya kita akan ada klasifikasi mana yang masih aktif, atau tidak," tururnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini