News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Dulu Judi Online Seret Nama Shandy Aulia, Kini Ada Artis Lain, Terbaru Wulan Guritno Bakal Diperiksa

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sederet nama artis dan selebgram terseret kasus judi online. Jika 2 tahun silam aktris Shandy Aulia dilaporkan, terbaru Wulan Guritno bakal diperiksa.

Selebgram Cantik Brand Ambasador Judi Online , Satu Bulan Dibayar Rp 7 Juta
Polresta Bogor Kota mengamankan seorang selebgram cantik asal Bogor yang mempromosikan situs judi online.

Dikutip dari TribunnewsBogor.com, selebgram cantik itu berinisial AR.

Dia ditangkap polisi, karena promosikan situs judi online melalui instastory Instagram pribadinya.

Demikian dikatakan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta, Selasa (22/8/2023).

"Selebgram ini sengaja mengiklankan atau mempromosikan link bermuatan perjudian online," kata Bismo.

Bismo menerangkan bahwa saat promosikan judi online, AR mencantumkan situs, link, dan lain-lain.

"Di akun Instagramnya, pelaku mencantumkan situs judi online, link, dengan klik di link.me dan keluar WhatsApp akun official," ujar Bismo.

Bismo menerangkan bahwa sang selebgram AR mempromosikan situs judi online dengan dua akun judi sekaligus.

Dalam dua akun itu, AR (tersangka) promosikan semuanya melalui postingan instatory instagram pribadinya sendiri.

"Dan tentunya selain situs judi online Cendana88, pelaku juga pernah mengiklankan situs judi online dengan link Vegas688 awal Agustus 2023," tambah Bismo.
Aktivitas promosi judi online, selebgram ini ternyata sudah melakukannya selama 7 bulan.

Tersangka didapuk menjadi brand ambasador sehingga rajin mempromosikan link judi online.

Selain menjadi brand ambasador, dari situs yang ditawarkan, selebgram ini pun bisa meraup keuntungan sebesar Rp 7 juta.

"Dan pelaku yang kita amankan ini wanita memiliki followers 81.000. Ini dia sudah bekerja sama sebagai brand ambassador dari situs judi online tersebut, dengan kontrak Rp 7 juta per bulan dan sudah dilaksanakan tujuh bulan lalu," jelas Bismo.

Saat ini, selebgram yang ditangkap Polresta dikenai pasal UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Ini kita jerat dengan Pasal 45 Ayat 2, UU RI 19/2016 jo Pasal 17 Ayat 2, perubahan UU RI 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," papar Bismo.

(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Anita K Wardhani) (Wartakota/Ramadhan L Q)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini