Dalam video yang sama, aktor 41 tahun ini menyebut tes DNA pertama sudah valid.
Pun legalitas dari hasil tes DNA itu juga sudah bisa dibuktikan.
"Memang sebenarnya tidak perlu tes DNA (ulang) karena yang pertama sudah valid, ada legalitasnya," kata Densu.
Menurutnya, jika ingin melakukan tes DNA kedua harusnya bisa membuktikan tes sebelumnya tidak valid dengan membawanya ke hukum.
Nantinya hakim akan melakukan pemeriksaan dengan memanggil pihak terkait yang mengeluarkan hasil tes DNA itu.
"Kalau ingin ada tes DNA secara hukum harus dibuktikan dan dibawa ke hukum,"
"Hakim akan melihat kevalidan tes DNA itu, hakim akan memanggil pihak-pihak yang akan melakukan," ucapnya.
Jika tes DNA itu didapati kekeliruan atau diragukan kevalidannya, barulah bisa dilakukan kedua kalinya.
"jadi kalau ingin melakukan tes DNA kedua, harus bisa dibuktikan dulu bener atau enggak," tandas Densu.
Baca juga: Laporkan Verny Hasan, Denny Sumargo Diperiksa hingga Akui Kantongi Banyak Bukti: Semuanya Lengkap
Bongkar Aksi Teror dari Verny Hasan
Usai diperiksa pihak kepolisian Polda Metro Jaya, Densu mengungkapkan soal kerugian yang dialaminya selama 10 tahun berseteru dengan Verny Hasan.
Termasuk Densu mengaku pernah diteror oleh sang DJ.
"Ini kan kasus yang terkait 10 tahun lalu, ingin kita selesaikan secara hukum dengan kerugian dalam bentuk material, nama baik rusak, gagal nikah beberapa kali," jelas Densu.
"Termasuk peneroran, saya pernah mengalami teror dulu beberapa kali," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Densu menjelaskan seperti apa aksi teror yang diterima dari Verny.
"Dulu saya pernah ada orang ngaku-ngaku intel di depan kosan saya,"
"Terus orang ini (Verny) juga pernah datang dengan pacarnya ngamuk di depan kosan saya," ungkap Densu.
(Tribunnews.com/Ayu)