Menurutnya, pihaknya merasa menemukan banyak kejanggalan dalam isi dakwaan tersebut.
Salah satunya, mengenai tes urine yang dijalani oleh Ammar Zoni.
Disebutkan, seminggu sebelum penangkapannya, Ammar Zoni diketahui mengonsumsi narkotika jenis ganja dan sabu.
Pemakaiannya itu dilakukan pada awal Maret 2023.
"Tentang hasil tes urine, tes urine itu sesuai dengan keterangan ahli yang kita ajukan kepada dokter."
"Akurasi dari tes urine oleh kepolisian itu 3 hari dari pemakaian sudah negatif," jelas Agung.
Menurut Agung, ketika awal Maret itu, Ammar mengonsumsi sabu di Thailand.
Baca juga: Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Akui Kecewa: JPU Memotong Pembicaraan Saya
"Padahal itu ditangkap kan tanggal 8, dites tanggal 9 surat keterangannya tanggal 10."
"Padahal yang dituduhkan di dalam surat dakwaan pemakaian tanggal 20 Februari sama tahun 2022."
"Terlalu jauh itu otomatis sudah negatif. Berarti positifnya itu karena pemakaian di Thailand," imbuhnya.
Agung menilai seharusnya sang aktor tidak bisa dituntut karena pemakaian sabu dan ganja itu dilakukan di luar negeri.
Hal itu karena perbuatannya itu tidak terkait dengan hukum yang berlaku di tanah air.
"Karena pemakaian di Thailand tidak bisa dituntut di Indonesia."
"Hukum Indonesia hanya berlaku untuk kejahatan yang dilakukan di wilayah Indonesia sesuai dengan pasal 2 KUHP," tandas Agung.
(Tribunnews.com/Rinanda)