News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rumah Produksi Film Porno

Kuasa Hukum Pemeran Film Porno,  Klaim Klienya Korban, Sempat Menolak Diajak Jadi Pemeran

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum salah satu pemeran film dewasa berinisial CN, Acong Latief mengklaim bahwa kliennya itu sebagai korban dalam pembuatan produksi film dewasa tersebut.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum salah satu pemeran film dewasa berinisial CN, Acong Latief mengklaim bahwa kliennya itu sebagai korban produksi film dewasa tersebut.

Adapun saat ini kata Acong, CN sedang menjalani proses pemeriksaan terkait kasus film porno tersebut di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.

Baca juga: Virly Virginia Penuhi Panggilan Polisi, Siap Jalani Pemeriksaan Terkait Pemeran Film Porno

"Bahwa klien kami (CN) ini sebenarnya korban, korban dari produksi film itu. Korban dari para pembuat film ataupun yang memproduksi itu," kata Acong ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (19/9/2023).

Mengenai klaim tersebut, Acong menerangkan bahwa CN diajak oleh seseorang untuk menjadi pemeran salah satu film porno pada tahun 2023.

Padahal kata Acong CN kala itu telah menolak ajakan tersebut.

"Jadi dia ini diajak oleh seseorang untuk jadi pemeran salah satu film yang diproduksi mereka, walaupun sebenarnya sempat menolak pertama," klaimnya.

CN sendiri disebut Acong telah memerankan dua judul dalam produksi film dewasa tersebut.

Baca juga: Siskaeee Pastikan Dirinya Akan Hadir untuk Diperiksa Pada 25 September 2023 Mendatang

Meski begitu Acong tak menjelaskan secara rinci judul film apa yang telah diperankan oleh kliennya.

"CN ini ada dua film, judulnya nanti setelah diperiksa biar disampaikan sama dia," ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi film porno di kawasan Jakarta Selatan.

Dalam hal ini, ada sebanyak 5 orang berhasil ditangkap dengan meraup keuntungan hingga Rp500 juta selama setahun lamanya beroperasi.

Kelima tersangka diketahui berinisial I sebagai prodused, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound enginering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.

Salah satu rumah produksi film porno di Jalan AUP Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (12/9/2023). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Para tersangka ini sudah memproduksi kurang lebih 120 film porno dengan mendistribusikannya ke tiga website yakni https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/ dengan durasi rata-rata 1 - 1,5 jam setiap filmnya.

Tercatat, sudah ada 10 ribu pengguna yang mau menikmati film-film porno tersebut. Para pengguna ini mendapatkan pilihan tarif untuk menikmati film porno tersebut.

"Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan (ke pengguna), ada yang paket berlangganan 1 hari dengan membayar Rp 50 ribu, 1 minggu bayar Rp 150 ribu, 1 bulan Rp 250 ribu, 1 tahun Rp 500 ribu," ucap Ade Safri.

Belakangan terungkap jika ada sejumlah artis hingga selebgram yang ikut berperan dalam film porno dengan bayara Rp10-15 juta per judul.

Dari ratusan film porno, satu di antaranya adalah film 'Keramat Tunggak' yang diperankan Siskaeee hingga Virly Virginia.

Selain itu, ada artis hingga publik figure lain yang ikut memerankan ratusan film porno tersebut.
11 pemeran wanita itu berinisial CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS dan AB. Sementara, pemeran prianya berinisial BP, P, UR, AG, dan RA.

Dalam hal ini, para tersangka membuat film tersebut di 3 studio berbeda. Dua lokasi berada di ruko di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Sementara satu tempat lainnya berada di kawasan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang disewa oleh tersangka I untuk tempat tinggal.

Hingga kini kelima pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini