TRIBUNNEWS.COM - Komedian Yadi Sembako tersandung masalah hukum.
Ia dipolisikan pemilik EO Muhammad Adri Permana ke Polres Tangerang Selatan pada 12 September lalu, dengan tuduhan penipuan, setelah memberikan cek kosong sebagai pembayaran jasa untuk acara peluncuran PT Gudang Artis.
Yadi memberi cek tersebut kepada Adri karena kapasitasnya sebagai Direktur PT Gudang Artis, perusahaan yang didirikan Gus Anom.
Adri lantas merasa tertipu. Cek tidak bisa dicairkan karena kosong.
Adri tahu bahwa yang bertanggung jawab sepenuhnya di perusahaan bukan Yadi Sembako, melainkan Gus Anom sebagai pendiri sekaligus komisaris perusahaan.
Baca juga: Yadi Sembako Dilaporkan Karena Diduga Melakukan Tindak Penipuan, Gus Anom Pasang Badan
"Yang bertanggung jawab adalah komisarisnya, yaitu Gus Anom. Beliau yang memerintahkan keseluruhan kegiatan," kata Muhammad Adri di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2023).
Namun, ia melaporkan Yadi sembako karena kontrak perjanjian ditandatangani oleh sang komedian.
"Saya MoU kontraknya yang menandatangani adalah Pak Suryadi alias Yadi Sembako," sambungnya.
Namun, hanya Yadi Sembako yang dilaporkannya ke pihak berwajib. Nama Gus Anom tak tercantum dalam surat laporan.
"Sampai saat ini Yadi Sembako (yang dilaporkan) walau yang bertanggung jawab Gus Anom. Hitam di atas putihnya saya dan Yadi," terangnya.
Sebelum melaporkan Yadi Sembako ke polisi, Adri telah melayangkan dua kali somasi.
Somasi tersebut, menurut Adri, sempat ditanggapi. Namun, Yadi tidak menjelaskan tenggat pelunasan pembayaran.
Sebagai imbas, usaha Adri mengalami kesulitan finansial.
"Anak buah saya bisa dikatakan mogok kerja. Jadi ini suatu kerugian buat saya juga gitu, tapi kerugian nyatanya Rp 198 juta," kata Adri.