Tak mau banyak menjawab, Vicky memastikan dirinya belum mengetahui informasi namanya ikut dilaporkan dari 26 publik figur lainnya.
"Aku ngga pernah (promosikan judi online). Ngga pernah tau dan ngelakuin, aku belum bisa jawab karena belum tau updatenya. Saya gak tau nama saya terseret. Sejauh ini gak ada," ungkap Vicky Prasetyo.
Transaksi Judi Online di Indonesia Capai Rp 200 Triliun
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegaskan pihaknya all out memberantas judi online.
Hal ini merespons laporan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut bahwa total transaksi judi online di Indonesia mencapai sekitar Rp200 triliun.
"Memberantas judi online ini kan perang semesta. Untuk itu, kami sudah bersurat ke berbagai pemangku kebijakan khususnya ke OJK, lembaga keuangan, operator seluler, ke ISP (Internet Service Provider), juga ke berbagai pihak untuk mendukung sama-sama perang semesta melawan judi online ini," kata dia di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (25/09/2023).
Ia menegaskan judi online memiliki dampak negatif terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
"Judi online ini selain menghisap dan mendestruksi rakyat, juga merusak generasi muda bangsa," urai dia.
Kerugian inilah yang menjadi dasar Kementerian Kominfo berkomitmen untuk segera memberantas judi online sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
"Kami all out untuk menghadapi permasalahan judi online ini," tegasnya.
Kementerian Kominfo telah memutus akses dan/atau menghapus (takedown) sebanyak 60.582 konten perjudian online sepanjang periode 1 hingga 21 September 2023.
Platform dengan sebaran konten yang ditangani terbanyak yakni pada situs web dan alamat IP mencapai 55.768 konten, file sharing sebanyak 3.488 konten, pada Instagram dan Facebook mencapai 675 konten, Google dan Youtube sebanyak 638 konten.
Dalam sejumlah platform digital yang sampai saat ini belum ditemukan konten judi online pada periode September ini yakni TikTok, Hallo-App, Snack Video, dan App Store.
Pemerintah melalui Menteri Kominfo pun telah mengkaji adanya dampak lanjutan judi online dengan adanya jerat pinjaman online atau pinjol ilegal.
Tak sedikit pelaku judi online yang kemudian terjerat dalam pinjol ilegal melakukan tindakan melawan hukum seperti tindak kriminal.
"Kami berharap judi online dan segala hal yang merupakan judi dan perjudian ini bisa segera kami atasi di ruang digital," tutur dia.
(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Mario Christian Suamampow/Rina Ayu)