Pasalnya izin tinggal Lolly di negeri yang mendapat julukan Land of Hope and Glory itu akan segera berakhir.
Hal itu rupanya mendapat perhatian dari pakar hukum, James Tambunan.
Baca juga: Tak Beri Restu Lolly Pacaran dengan TikTokers, Nikita Mirzani Beberkan Syarat jadi Mantunya
Menurut James Tambunan, Lolly yang kini masih berusia 16 tahun masih masuk dalam kategori anak di bawah umur.
Putri Nikita Mirzani itu pun masih terikat dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia maupun di Internasional.
"Apalagi dia masih di bawah umur, tentu dia mengikat pada undang-undang perlindungan anak yang berlaku di Indonesia maupun di Internasional," terang James Tambunan.
James Tambunan menyebut hanya pemerintah yang memiliki kewenangan melakukan langkah deportasi pada Lolly.
"Itu adalah tugas pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri," ungkapnya.
Baca juga: Awal Mula Pacari Lolly, Vadel Badjideh Didekati Duluan, Tak Tahu Ternyata Putri Nikita Mirzani
Ia pun membeberkan sekilas soal proses deportasi dari suatu negara.
"Dia (kementrian) yang mencari tahu lewat kedutaan di sana," ungkapnya.
Tak mau terburu-buru, James pun meminta untuk memastikan dahulu alasan mengapa Lolly perlu dideportasi.
"Harus pastikan dulu anak tersebut sedang bermasalah atau karena terlantar atau karena apa?" pungkasnya.
(Tribunnews.com/Gabriella)