Kemudian polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar akun X, 3 unit ponsel, hingga 6 buah simcard.
Pemilik akun Twitter @dedekkugem dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Pelaku juga dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar.
Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Raup Keuntungan Hingga Rp10 Juta Perbulan
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan juga menyebutkan pelaku mendapat keuntungan saat menyebarkan video syur tersebut.
BF juga menyebarkan video dewasa tersebut melalui aplikasi Telegram.
Bagi siapapun yang ingin menikmati video tersebut, calon member perlu membayar sejumlah uang.
"Tersangka saudara BF menawarkan konten pornografi tersebut kepada para pengikut akunnya untuk bergabung melalui aplikasi Telegram menjadi member dan berbayar dengan harga Rp100 ribu sampai dengan Rp. 300 ribu," kata Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).
"Dengan nama DEDEK GEMES, INDO, HIJAB, ASIA, BARAT, ARTIS VIRAL, PREMIUM, SUB GACOR," imbuhnya.
Dalam grup itu, BF menyebarkan video pornografi setiap harinya dengan meraup keuntungan hingga Rp10 juta setiap bulannya.
"Dalam grup tersebut saudara BF mengirimkan konten-konten pornografi setiap harinya dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 juta sampai dengan Rp 10 juta setiap bulannya," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Rinanda/Abdi)