News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Miss Universe Indonesia Dilecehkan

Alasan COO Miss Universe Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Cegah Sarah Lari ke Luar Negeri

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Chief operating officer (COO) Miss Universe Indonesia Andaria Sarah Dewia atau Sarah Hendrapraja resmi ditahan Polda Metro Jaya. Ini alasan polisi.

Alasan COO Miss Universe Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Cegah Sarah Lari ke Luar Negeri

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Chief operating officer (COO) Miss Universe Indonesia Andaria Sarah Dewia atau Sarah Hendrapraja resmi ditahan Polda Metro Jaya. Ini alasan polisi menahan.

Sarah Hendrapraja ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka soal kasus pelecehan seksual dengan foto tanpa busana saat body checking.

Baca juga: Bantah Lakukan Pelecehan Seksual, COO Miss Universe Indonesia Sebut Semua Atas Perintah CEO

"Ditahan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut Sarah resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya sejak Jumat (13/10/2023).

"Terhadap saudari Andaria Sarah Dewia telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 dan dilakukan Penahanan di Rutan Polda Metro Jaya pada tanggal 13 Oktober 2023," jelasnya.

Baca juga: Jabatan Mentereng Tersangka Pelecehan Miss Universe Indonesia, Suruh Finalis Buka Baju lalu Difoto

Trunoyudo menjelaskan, penahanan dilakukan berdasarkan aturan yang ada.

Selain itu, alasan penahanan dilakukan polisi untuk mencegah Sarah kabur ke luar negeri.

Ini mengingat Sarah Hendrapraja diketahui lama tinggal di China.

Baca juga: Pihak Sarah Hendrapradja Sebut Hanya Jalani Tugas dari CEO Miss Universe Indonesia 2013

"Semua diatur secara prosedural aturan perundang-undangan (KUHAP). Alasan dilakukan penahanan mencegah tersangka keluar negeri (lama tinggal di China), untuk memudahkan penyidikan," jelasnya.

Adapun alasan penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri dan mempermudah penyidikan.

Peran Tersangka, Memotret hingga Hina Finalis

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi memberikan keterangan terkait peran tersangka ASD alias S dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap finalis Miss Universe Indonesia, Kamis (5/10/2023). (Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti)

Polisi mengungkap peran ASD alias S, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap finalis Miss Universe Indonesia dengan modus foto saat body checking.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan tersangka merupakan Chief Operating Officer (COO) dari Miss Universe Indonesia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini