"Bahwa kemarin kita sudah menetapkan satu orang tersangka, yang bersangkutan ini yang memang perbuatannya sangat jelas terjadi. Dia kapasitas nya sebagai COO," kata Hengki kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).
Hengki menuturkan, S disebut melakukan tindakan-tindakan yang merendahkan martabat para korban. Termasuk dengan melakukan pemotretan.
"Ya penghinaan secara merendahkan martabat dari pada korban. Memfoto juga," ungkapnya.
Saat ini, Hengki mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka pekan depan.
Baca juga: Korban Body Checking Miss Universe Indonesia Dicemooh karena Buka Suara ke Publik
Nantinya, penyidik akan menentukan apakah tersangka layak ditahan atau tidak setelah dilakukan pemeriksaan.
Diketahui, penetapan tersangka terhadap S sendiri dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut pada Rabu (4/10/2023).
Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 28 saksi. Terdiri dari 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor dan 4 saksi ahli dan telah berkoordinasi dengan lembaga lain.
Dalam hal ini, lembaga lainnya yakni Kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPA), Pendampingan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A) dan Lembaga perlindungan saksi korban (LPSK).
Bantahan Sarah, Mengaku Hanya Disuruh CEO MIss Universe Indonesia
Chief operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia atau Sarah mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seskual terhadap para finalis saat proses body checking.
Sarah membantah jika dirinya melakukan pelecehan seksual seperti kasus yang sudah bergulir.
"Saya berani bersumpah itu (pelecehan seksual) tidak ada. Saya yakin the truth will reveal, semuanya akan terbukti, saya tidak melakukan, merendahkan harga diri martabat orang lain atau body shaming," kata Sarah kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).
"I mean come on, saya bukan orang yang body shaming dan saya tidak ada niat untuk melecehkan," sambungnya.
Sementara itu, kuasa hukum Sarah, David Pohan mengatakan proses body checking ke para finalis tersebut merupakan perintah dari EW selaku CEO.
"Kami tegaskan bahwa yang memerintahkan itu adalah CEO, bukan inisiatif dari klien kami COO jadi tidak ada," ungkapnya.