Atas tindakan pengeroyokan itu, Vadel dan dua rekannya dijerat pasal 170 KUHP, lantaran diduga melakukan kekerasan di muka umum.
Pihak kepolisian juga mengklaim telah memiliki bukti yang kuat atas kasus tersebut.
Atas hal itu, ketiga pelaku diancam dengan pidana hukuman penjara selama 15 tahun.
"Setelah kami dapatkan bukti yang kuat dimana tiga orang ini kami tetapkan sebagai pelaku 170 atau pengeroyokan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Gabriella/Ayu Miftakhul) (Sipoku.com/Fadhila Rahma)