TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Sunan Kalijaga kecewa pelaku pengeroyokan terhadap anaknya tidak memiliki itikad baik meski kasus hukum terus berjalan.
Sebelumnya, Sunan Kalijaga telah melaporkan kasus dugaan pengeroyokan putranya, Sean Sunan ke Polres Jakarta Selatan pada Jumat (3/3/2023).
Tujuh bulan kasus tersebut bergulir di muka hukum, pihak Sunan Kalijaga pun merasa kecewa.
Kekecewaan itu mencuat sebab pihak keluarga pelaku pengeroyokan anaknya tak pernah menunjukan itikad baiknya.
"Kami pihak dari korban merasa sangat kecewa, selama tujuh bulan itikad baik dari keluarga si pelaku itu memang tidak ada sama sekali," kata kuasa hukum Sunan Kalijaga, Agustinus Nahak dikutip dari YouTube Was Was, Jumat (20/10/2023).
Bahkan ketika Sean Sunan menjalani sejumlah pemeriksaan di rumah sakit, pihak keluarga pelaku pun tidak merespons hal tersebut dengan menayakan kondisi putra sang pengacara.
Baca juga: Kasusnya 7 Bulan Bergulir, Pelaku Pengeroyokan Anak Sunan Kalijaga Kini Berstatus Tersangka
"Bahkan berkali-kali korban (Sean) sempat melakukan pemeriksaan ke rumah sakit, tidak ada respons WhatsApp, tanya keadaan kek, nggak ada sama sekali," bebernya.
Belum lama ini pihak keluarga pelaku juga diundang secara langsung oleh Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan agenda diversi pada kasus tersebut.
Alih-alih hadir dalam agenda itu, pihak keluarga pelaku justru tak mengindahkan undangan tersebut.
"Ini pun diundang secara resmi oleh pihak kepolisian, Polres Jakarta Selatan juga tidak hadir," tegasnya.
Dalam kesempatan itu terungkap agenda diversi digelar sebab pelaku pengeroyokan terhadap Sean Sunan statusnya sudah naik dari sidik menjadi tersangka.
Baca juga: Fakta Pengeroyokan Anak Sunan Kalijaga, Ungkap Sean Jago Bela Diri hingga Siap Mati Bela Anak
"Kami hadir di sini karena ada agenda diversi dari Polres Jakarta Selatan, karena pelaku yang melakukan kekerasan terhadap Sean itu sudah ditingkatkan dari sidik ke tersangka," ungkapnya.
Kemudian, Agustinus Nahak pun menjelaskan secara singkat mengenai agenda tersebut.
"Atau kalau di Undang-undang Perlindungan Anak itu anak berhadapan dengan hukum, anak berkonflik dengan hukum. Apalagi sudah tersangka."