News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Rezky Aditya Tak Tanggung Jawab, Wenny Ariani Ajukan Eksekusi Aset dan Buka Kasus Penelantaran Anak

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rezky Aditya dan Wenny Ariani - Perseturan Wenny Ariani dan Rezky Aditya nampaknya masih belum usai, mulai ajukan laporan eksekusi aset hingga buka kembali kasus penelantaran anak.

Serta menunggu hasilnya, sebelum dilakukan lewat jalur hukum atau bisa dilakukan dengan mengarah ke laporan eksekusi aset.

"Meskipun jika ada keputusan sudah inkrah tentu memiliki sanksi jika tidak dijalankan."

"Tetapi belum mengarah kesitu, kita masih berupaya secara kekeluargaan, apakah dengan cara ini kita sudah dapat bertemu apa tidak" tandas Ferry.

Terkait sikap Rezky Aditya yang belim memenuhi tanggung jawab hak untuk anaknya, Wenny Ariani pun mengaku pasrah.

Ibu dari anak bernama Kekey itu menginginkan sang aktor menggunakan hari nuraninya.

"Saya pasrah sama yang Di Atas ya, namun untuk hal itu kita kembalikan lagi ke nuraninya Rezky," ucap Wenny.

Wenny juga menegaskan jika, sang aktor mungkin masih tidak mengakui anaknya itu sebagai anak biologisnya.

"Kalau bicara nurani, sudah dipastikan bahwa dia tidak mengakui anaknya," jelas Wenny.

Baca juga: Pihak Wenny Ariani Buka Kembali Kasus Penelantaran Anak oleh Rezky Aditya, Minta Segera Tes DNA

Namun, Wenny tetap ingin memperjuangkan hak sang anak dan terus mengawal permasalahan tersebut lewat jalur hukum.

"Yang penting baik buat kepentingan anaknya, kalau ini secara hukumnya saja yang kita kawal," sambungnya.

Pihak Kuasa Hukum Wenny Ariani Membuka Kembali Kasus Penelantaran Anak

Tidak berhenti di eksekusi aset, pihak kuasa hukum Wenny Ariani meminta agar kasus penelantaran anak yang telah dilaporkan pada Agustus 2021 lalu dibuka kembali.

Sebelumnya, laporan yang dilayangkan Wenny Ariani kepada Rezky Aditya terkait kasus penelantaran anak di di Polres Metro Jakarta Selatan ini terpaksa dihentikan.

Lantaran saat itu telah dikeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini