TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan Gischa Debora Aritonang alias GDA (19) menjadi tersangka kasus penipuan disertai penggelapan tiket konser band asal Inggris, Coldplay.
Dalam menjalankan aksinya, Gischa Debora Aritonang berupaya menjual tiketnya melalui reseller.
"Adapun modusnya, setelah war tiket, yang sekitar bulan Mei. GDA ini ikut war tiket dan sudah diserahkan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa persnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Baca juga: Polisi Bongkar Modus Penipuan Tiket Konser Coldplay, Gischa Debora Mengaku Reseller
Tersangka kemudian menawarkan kepada teman-temannya sebagai reseller dengan dalih tiket tersebut adalah tiket komplimen yang dijanjikan akan dapat menjelang pelaksanaan Coldplay.
GDA yang tercatat sebagai mahasiswi tersebut mengklaim mengenal dekat dengan pihak promotor untuk mengurus semua penjualan tiket.
"Yang bersangkutan menyakinkan kenal dengan perantara atau promotor, padahal sampai bulan Mei dengan November tidak ada komunikasi apapun dengan, pihak perantara atau tiket dan sebagainya," ujar Susatyo.
Raup keuntungan Rp250 ribu per tiket
Dari penjualan tiket bodong tersebut GDA meraup keuntungan sebesar Rp 250 ribu pertiket.
Polisi pun mengungkapkan barang bukti dalam kasus penipuan yang melibatkan GDA berupa mutasi rekening dan barang-barang branded yang dibelinya dari hasil uang haram tersebut.
"Barang bukti mutasi rekening BCA korban atau BCA atas nama GDA dan berbagai barang-barang branded atau bermerek yang setidaknya di beli sejak bulan Mei atau sejak GDA menerima uang-uang pemalsuan tiket," urai Susatyo Purnomo Condro.
"Total barang bukti ini kurang lebih ada 600 juta, dan sisanya hampir sekitar Rp 2 Miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka dan saat ini kami masih melakukan pendalaman," kata dia.
Baca juga: Mahasiswi Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Gunakan Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Barang Bermerek
Gischa telah menipu para korbannya sebesar Rp 5,1 miliar rupiah atau 2.268 tiket.
Kemudian Gischa sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (17/11/2023), setelah para korban membawanya ke Polres Metro Jakarra Pusat 13 November 2023 lalu.
Tersangka terancam pidana penjara empat tahun.