"Karena principal tergugatnya tidak hadir."
"Kalau tergugatnya hadir maka akan terjadi mediasi, tapi karena tergugatnya tidak hadir maka tidak ada mediasi," terangnya.
Baca juga: Ammar Zoni Tak Hadiri Sidang Mediasi, Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Ingin Pertahankan Rumah Tangga
Lebih lanjut, Nurul menanggapi soal dugaan Ammar Zoni yang dinilai bakal mempersulit proses perceraian.
Nurul Amaliah mengatakan, pihaknya akan tetap meingikuti proses dari Pengadilan Agama.
Sebab, terkait sidang cerai sudah ada hukum acara yang mengaturnya.
"Ya kami sih tergantung sama proses pengadilan aja ya."
"Karena kita juga ada hukum acara yang mengatur terkait itu, jadi ada Undang-undang yang mengatur itu," ujar Nurul.
Nurul pun menyebut pihaknya juga tak mempermasalahkan hal tersebut.
Mewakili kliennya, ia kini lebih memilih untuk mengikuti aturan hukum yang ada.
"Ya itu terserah dia mau mempersulit atau apa."
"Karena nanti kita ikutin aturan-aturan yang ada," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Ifan)