Formulir tindakan operasi tersebut seharusnya ditandatangani oleh keluarga terdekat.
"Kemudian ada lagi, pertanyaan kita adalah menyangkut informed consent, bahwa harus ada pernyataan persetujuan daripada keluarga terdekat atau suami korban," ungkapnya.
Lantaran pada saat itu, Nanie ditemani oleh Erika, lantas sang pengacara menanyakan kepada Erika apakah dirinya turut menandatangani.
Namun Erika mengaku tak mengetahui perihal tersebut.
"Jadi dalam hal ini yang kita temui adalah bahwa saksi Erika waktu kita tanya 'ada enggak kamu ikut tanda tangan persetujuan tindakan itu' dia bilang 'saya enggak lihat', enggak ada gitu," Hartono menambahkan.
Dari situlah, Hartono menyimpulkan bahwa dari pihak keluarga tak ada yang turut memberikan pernyataan persetujuan tindakan.
"Berarti kan keluarga tidak tahu, keluarga tidak ikut memberikan pernyataan persetujuan untuk tindakan operasi tadi," sambungnya.
Setelah diselidiki, rupanya yang menandatangani surat ialah Nanie sendiri dengan satu orang yang tidak diketahui secara pasti.
"Nah setelah itu kita dapatkan data bahwa yang menandatangani pernyataan persetujuan tersebut adalah korban Nanie sendiri, ditambah saksinya itu adalah dari personel klinik," tandasnya.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)