News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rumah Produksi Film Porno

Jadi Tersangka Kasus Film Dewasa, Siskaeee Terancam 10 Tahun Penjara

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam kasus rumah produksi film porno, Siskaeee dan tersangka lainnya disangkakan Pornografi, hukumannya 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Siskaeee sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi film porno.

Selain Siskaeee, ada 10 talent (pemeran film) lainnya sebagai tersangka kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus PH Video Porno, Akun Instagram Siskaeee Hilang, Sempat Posting Soal Tahun Baru

Pihak kepolisian menetapkan tersangka setelah melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur pidana yang dilakukan oleh para pemeran.

"Dari gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan penyidik selama proses penyidikan didapatkan fakta bahwa cukup untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, baru-baru ini.

"Itu merupakan dua orang dari talent pria dan 9 orang dari talent wanita, di dalamnya (termasuk Siskaeee)," lanjutnya.

Baca juga: Babak Baru Kasus PH Film Porno Jaksel, Siskaeee dan 10 Talent Tersangka, Diperiksa Pekan Depan

Dalam kasus ini, Siskaeee dan tersangka lainnya disangkakan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dengan begitu akan mendapat hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Siskaeee ketika ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023). (Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo)

Adapun para pemeran yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Kemudian pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Sebelas tersangka kasus rumah produksi film porno itu akan mulai dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2023 mendatang.

Sementara untuk lima orang tersangka yang merupakan kru pembuatan film porno tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk disidangkan.

Kelima tersangka tersebut berinisial I sebagai produser, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi.

JAAS sebagai kameramen, AIS sebagai editor, AT sebagai sound enginering, dan SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.

Akun Instagram Siskaeee Hilang, Sempat Posting Soal Tahun Baru

Selebgram Siskaeee saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2023). (Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Desember, satu hari kemudian Siskaeee sempat memposting unggahan di instagram.

Dalam unggahan tersebut, Siskaeee tengah berada di sebuah ojek online, ia bertanya soal rencana Tahun Baru.

"Jadi tahun baru ke lubang mana," tulis Siskaeee dengan akun @vip.siskaeee yang diunggahnya pada Jumat (29/12/2023).

Siskaeee juga sempat membagikan beberapa aktivitasnya di sosial media.

Namun saat berita ini diterbitkan, akun instagram Siskaeee sudah tidak ada.

Seperti sebelumnya, akun instagram Siskaeee juga sempat hilang saat masih diperiksa polisi sebagai saksi.


11 Tersangka Termasuk Siskaee Bakal Diperiksa Muai 8 Januari

Polisi akan memanggil selebgram Siskaeee dan 10 pemeran lainnya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.

Sebelas tersangka itu akan mulai dipanggil oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2023 mendatang.

"Dischedulekan (mulai) tanggal 8 Januari 2024," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu (30/12/2023).

Meski begitu, Ade belum memastikan apakah belasan tersangka tersebut akan hadir untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka.

Dia hanya mengatakan jika para tersangka dari pemeran film ini akan diperiksa secara bergantian.

"(Diperiksa secara) bergantian, dimulai tanggal 8 Januari 2024 dan seterusnya," ucap Ade.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini