Pada tahun 2013, Ibra Azhari divonis pidana enam tahun usai ditangkap karena mengonsumsi sabu.
Kemudian, ia kembali ditangkap petugas Polda Metro Jaya di Pejaten, Jakarta Selatan, karena terlibat kasus narkoba pada 2019.
Dalam kasus narkoba Ibra Azhari pada 2019 lalu, polisi menangkap enam orang lain yang berperan sebagai pengedar hingga kurir.
Total barang bukti yang disita dari Ibra dkk, yakni 5,84 gram sabu, 6 butir Happy Five, dan 45,8 gram heroin.
Meski merasa kecewa, Ayu Azhari tetap memahfumi kasus narkoba yang menjerat adiknya untuk kali keenam ini.
Ayu mengatakan penggunaan narkoba berulang kali oleh adiknya tidak terlepas karena ada perasaan terbuang dari keluarga dan sangat bersalah sudah berkali-kali tersandung narkoba.
"Ya apalagi yang sudah berkali-kali, Ibra khususnya yang merasa sudah dibuang dari keluarga," ucap Ayu Azhari di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2019) lalu.
"Jadi kasihan juga ya adik saya support dia," ungkap Ayu.
3. Saipul Jamil
Pada Jumat (5/1/2024) hari ini, masyarakat juga dikejutkan dengan beredarnya video penangkapan polisi terhadap beberapa orang di tengah jalur Bus TransJakarta, kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Apalagi, video tersebut memuat keterangan orang yang ditangkap di antaranya adalah pedangdut Saipul Jamil.
Pria dengan wajah mirip Saipul Jamil tampak bersimpuh di jalur busway saat dikerumuni sejumlah polisi yang ingin membawanya.
Setelah dikonfirmasi ke polisi, ternyata sosok pria yang ditangkap di jalur TransJakarta saat lalu lintas sedang ramai tersebut adalah benar pedangdut Saipul Jamil.
Baca juga: Aktris Indah Permatasari Tampak Anggun dalam Balutan Busana Muslim
Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida memastikan bahwa video viral yang jadi sorotan baru-baru ini adalah pedandut Saipul Jamil.
Pedangdut tersebut ikut ditangkap karena berada satu mobil dengan orang yang menjadi target operasi polisi berkait kasus narkoba.
Mantan suami Dewi Perssik itu masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita masih melakukan pemeriksaan, pendalaman, kebetulan kita tadi pengamanan seseorang, ternyata di dalamnya ada Saipul Jamil. Kita masih dalami," kata Kompol Donny Agung Harvida, Jumat (5/1/2024).
Pemeriksaan Saipul Jamil masih dilakukan untuk mengetahui apakah ia ikut terlibat dalam dugaan kasus narkoba atau tidak.
"Ya di dalam mobil itu. Jadi kira masih dalami apakah SJ (Saipul Jamil) itu ada keterlibatan atau tidak, kita masih dalami itu," ujarnya.
Adapun hasil tes urine Saipul Jamil nenunjukkan negatif.
"Intinya si posisi saipul ini barusan kita cek urine negatif ya, tapi asistennya positif gitu," lanjutnya.
Penangkapan Saipul Jamil ini pun mengejutkan banyak pihak.
Sebab, dirinya belum ada dua tahun bebas dari penjara.
Mantan suami Dewi Perssik itu baru bebas bersyarat dari Lapas Cipinang Jakarta pada 2 September 2021.
Saipul Jamin divonis tiga tahun dan lima tahun penjara atas dua kasus pidana berbeda. Namun, baru sekitara lima tahun menjalani hukuman, ia sudah bisa menghirup udara bebas.
Hal itu dikarenakan ia mendapat pemotongan masa hukuman atau remisi hingga 30 bulan dan pembebasan bersyarat (PB).
Pertama, pedangdut tersebut diproses hukum karena kasus pencabulan terhadap asisten rumah tangganya, remaja laki-laki inisial DS (17).
Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil. Vonis itu diperberat di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 5 tahun penjara.
Saipul Jamil sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Namun, PK-nya kandas.
Pada 11 Desember 2017, MA memutus bahwa Saipul Jamil tetap melanggar Pasal 292 KUHP tentang pencabulan.
Saat proses upanya lolos dari hukuman kasus pencabulan itu rupanya Saipul Jamil ketahuan melakukan pidana baru.
Pada 21 Desember 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Saipul Jamil sebagai tersangka suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi yang melibatkan kakak dan dua pengacaranya.
Uang Rp 250 juta dari rekening Saipul terungkap untuk mempengaruhi hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan hakim dalam kasus pencabulan yang menjeratnya.
Pada 31 Juli 2017, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutus Saipul Jamil terbukti bersalah menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta dan divonis tiga tahun penjara.