TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan mantan gitaris band Stinky, Ndhank Surahman dengan Andre Taulany masih berlanjut.
Diketahui, Ndhank Surahman telah melayangkan somasi kedua lewat pengacaranya, Firdaus Oiwobo.
Dalam somasi tersebut, Andre Taulany diminta untuk membayar ganti rugi Rp 35 miliar serta meminta maaf di 20 media.
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (9/1/2024), Andre Taulany menanggapi somasi dari Ndhank Surahman.
Andre Taulany justru meminta bukti dan data soal dirinya yang dituding menyalahgunakan lagu Mungkinkah ciptaan mantan gitaris band Stinky itu.
Dikatakan Andre, jangan asal nuntut jika tak ada buktinya.
"Kalau buktinya nggak ada, datanya mana, jangan asal nuntut ini nuntut itu tapi buktinya nggak ada," ujar Andre Taulany.
Dijelaskan Andre, semua pencipta lagu di band Stinky sebelumnya sudah menandatangani soal hak royalti lagu.
Termasuk Ndhank pun juga telah menyetujui masalah royalti lagu yang diciptakannya untuk band Stinky.
"Semua pembayaran itu jelas, Ndhank, Irwan dan siapapun yang menciptakan lagu di Stinky udah tanda tangan."
"Bahwa akan ada pembayaran Royalti dan segala macam," jelasnya.
"Coba tanya mereka deh, kontraknya mereka nyimpan kok," sambungnya.
Baca juga: Ndhank Surahman Masalahkan Royalti Lagu, Andre Taulany: Kalau Mau Komplain dari Dulu Dong
Maka dari itu, Andre pun mengaku tak mengerti maksud Ndhank yang malah menuntut soal royalti lagu.
Ia pun mempertanyakan dasar hukum apa yang membuat Ndhank hingga menuntut ke dirinya.