Salah satu polisi tersebut diketahui berdinas di Unit Narkoba Polsek Tambora.
Informasi tersebut diketahui dari keterangan tertulis yang diberikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi.
Hal itu terjadi lantaran polisi yang melakukan penangkapan pada mantan suami Dewi Perssik tersebut diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam tindakan yang dilakukannya pada Saipul Jamil.
"Ketika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakannya, maka kami tidak akan segan-segan memberikan punishment kepada setiap anggota yang melanggar," papar Kombes M Syahduddi.
Tak hanya itu, anggota yang melakukan penangkapan terhadap Saipul Jamil itu kabarnya telah diperiksa Propam terkait hal tersebut.
"Kami menjamin pemeriksaan Propam terhadap anggota yang terlibat dalam penangkapan tersebut berjalan dengan objektif dan bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Ayu)