News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Kuasa Hukum CSB Klaim Laporan Jessica Iskandar Cacat Hukum, Sebut Semua Bukti Tidak Substansi

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Christopher Stefanus Budianto (CSB) klaim laporan milik Jessica Iskandar dinilai cacat hukum.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan penipuan yang dilakukan Christopher Stefanus Budianto (CSB) terhadap Jessica Iskandar kini kembali bergulir.

Terbaru, tepat pada hari Senin (15/1/2024) kemarin, kasus ini pun kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan kepada CSB terkait dugaan penipuan yang ia lakukan terhadap Jessica Iskandar senilai 9,8 miliar beserta 10 unit mobil

Adapun kehadiran kuasa hukum CSB, Togar Situmorang di Polda Metro Jaya kemarin juga turut menyampaikan keheranan mereka terkait barang bukti dalam laporan yang dibuat wanita yang akrab disapa Jedar tersebut terhadap kliennya.

Dalam pernyataannya, Togar Situmorang merasa bingung karena tidak adanya satu bukti yang disita oleh penyidik di balik penangkapan kliennya. 

Pengakuan itu dikatakan Togar Situmorang, dikutip dalam YouTube Cumicumi, Selasa (16/11/2024). 

Togar Situmorang menyampaikan bahwa kliennya telah menjawab semua pertanyaan dari penyidik dengan lugas. 

"Itu ditanya soal seputaran terkait masalah mobil yaitu satu unit mobil alphard yang bernopol B73 DAR sudah dimintai keterangan, ada 20 pertanyaan dan telah dijawab oleh klien kami dengan lugas tegas dan transparan," ujar Togar. 

Bahkan, bukti-bukti yang dilayangkan oleh Jedar telah disangkal mentah-mentah oleh Christopher lantaran tidak substansi. 

Baca juga: Jessica Iskandar Ngaku Rugi Miliaran hingga Teriaki Kliennya, Kuasa Hukum CSB Beri Sindiran Menohok

"Serta bukti-bukti yang ada di para penyidik Polda Metro itu semua dikatakan disangkal dan ditolak karena tidak substansi," imbuhnya. 

Togar menjelaskan bahwa laporan yang diajukan oleh Septio Jatmiko Prabowo putra dinilai tak ada hubungan hukum dengan yang bersangkutan. 

"Kenapa tidak substansi? Ini terkait penetapan tersangka klien kami Christopher Stefanus Budianto itu adalah terkait hanya satu unit mobil yang bernomorB73 DAR tahun 2018 atas nama Jessica Iskandar." 

Baca juga: Meski Takut, Jessica Iskandar Jajal Menginap di Hotel dalam Goa saat Berlibur ke Cappadocia

"Dengan atas laporan seseorang bernama Septio Jatmiko Prabowo Putra SH, dimana orang tersebut Septio itu tidak pernah ada hubungan hukum dan tidak pernah dikenal atau mengenal daripada yang bersangkutan," jelas Togar. 

Oleh sebabnya, Togar mengklaim bahwa laporan yang dilayangkan oleh ibu dua anak tersebut bernilai cacat hukum. 

"Sehingga dalam perkara ini  karena Septio sudah tidak lagi sebagai kuasa hukum Jess Iskandar dari awal sudah kita nyatakan bahwa ini cacat hukum," tegasnya. 

Kuasa hukum CSB, Togar Situmorang (Tangkapan layar kanal YouTube Cumicumi)

Sementara itu, Togar Situmorang juga mengatakan laporan Jessica Iskandar yang mengaku kehilangan 10 unit mobil hingga mengalami kerugian mencapai Rp9,8 miliar itu tidak ada.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini