TRIBUNNEWS.COM - Polemik dugaan penipuan yang dilakukan Christopher Stefanus Budianto (CSB) terhadap Jessica Iskandar kian berbuntut panjang.
Diketahui, aktris sekaligius pelawak Jessica Iskandar mengaku mengalami kerugian senilai Rp 9,8 miliar akibat dugaan penipuan yang dilakukan oleh mantan rekan bisnisnya, CSB.
Meski CSB sudah diamankan oleh pihak kepolisian, namun rupanya kasus tersebut tak kunjung usai.
Kuasa hukum CSB, Togar Situmorang meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk mengkonfrontir antara pihak pelapor dan terlapor.
Pasalnya, Togar Situmorang mengaku bahwa tak ada satu bukti apapun yang disita di Polda Metro Jaya.
Pengakuan itu dikatakan Togar Situmorang, dikutip dalam YouTube Cumicumi, Selasa (16/1/2024).
"Kami tadi meminta kepada pihak penyidik yaitu Polda Metro Jaya kenapa gak dikonfrontir antara pelapor yang namanya Sujatmiko dengan klien kami Christoper," ujar Togar.
Secara terang-terangan, meski kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka, Togar menyebut tak ada satupun barang bukti penyitaan yang berada di Polda.
Baca juga: Jessica Iskandar Ngaku Rugi Miliaran hingga Teriaki Kliennya, Kuasa Hukum CSB Beri Sindiran Menohok
"Dan ini jelas kok hanya ada satu unit mobil dengan nilai kerugian nol, kenapa? tadi pun sudah diterangkan bahwa terkait mobil ini sudah ada jual beli dan sudah dilakukan pembayaran, ada 10 mobil sama uang 9,8 miliar."
"Pertanyaan berikutnya, karena klienn kami sudah ditetapkan tersangka, terkait bukti ataupun terkait barang yang harus disita karena diduga ada pidana itu tidak ada di Polda," heran Togar.
Oleh sebabnya, Togar merasa heran mengapa kliennya diperlakukan demikian.
Baca juga: Meski Takut, Jessica Iskandar Jajal Menginap di Hotel dalam Goa saat Berlibur ke Cappadocia
"Jadi terkait unit yang mana klien kami ini ?" ucapnya.
Soal penggelapan uang senilai 9,8 miliar, Togar meminta kepada pihak penyidik untuk mengeluarkan audit yang independen terhadap kliennya.
"Dan termasuk juga 9,8 miliar ya, kita minta mana audit independen yang menyatakan 9,8 miliar adalah dugaan pidana atas perbuatan klien kami ?" imbuhnya.