"Enggak mungkinlah aku titipin anak aku ke orang yang baru sekali aku titipin. Apalagi kalau orangnya enggak dipercaya," lanjutnya.
Temukan Unsur Kelalaian, Kasus Naik Penyidikan
Polisi meningkatkan status kasus kematian Dante (6), anak artis Tamara Tyasmara yang diduga tenggelam di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca juga: Polisi Gelar Perkara Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara Tentukan Sosok Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan kenaikan status ini setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (6/2/2024) kemarin.
"Yang mana hasil gelar perkara yang dilakukan kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Wira di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/2/2024).
Wira mengatakan dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kematian Dante.
Unsur pidana yang dimaksud yakni dugaan pelanggaran Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Berdasarkan hasil penyelidikan melalui pengumpulan keterangan saksi yang ada, dikaitkan dengan barang bukti, maupun petunjuk yang telah dikumpulkan, bahwa pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 kami telah melakukan gelar perkara terhadap kasus meninggalnya putera dari Tamara di kolam renang," tambahnya.