"Intinya adalah cerita itu diperjelas lagi, kejadian-kejadiannya," sambungnya.
Di sisi lain, polisi tengah mendalami adanya unsur kelalaian dalam kasus kematian anak dari Tamara.
"Untuk sementara kita masih menerapkan pasal dugaan 359 KUHP yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.
Meski begitu, pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan pasal lain di kasus ini.
"Namun tidak menutup kemungkinan kita akan bisa mengembangkan apabila kita menemukan potensi pidana yang lain," imbuhnya.
Penjelasan Kepolisian soal Rekaman CCTV di TKP Meninggalnya Putra Tamara Tyasmara
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra membeberkan terkait rekaman CCTV di TKP.
"Untuk CCTV sementara masih kita lakukan analisis secara digital forensik, untuk hasilnya nanti akan kita sampaikan lebih lanjut karena ini masih dalam proses pemeriksaan," ujar Wira Satya Triputra.
Seperti diketahui, kasus meninggalnya Dante awalnya ditangani oleh Polsek Duren Sawit.
Namun kini kasus tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Baca juga: Soal Kematian Anak Tamara Tyasmara, Polisi Lakukan Autopsi, Saksi Pihak Kolam Renang Sudah Diperiksa
Kombes Wira Satya Triputra pun menjelaskan kronologi pemindahan penanganan kasus tersebut.
"Kalau dari awal, tentunya Polsek Duren Sawit menerima laporan ada korban yang meninggal dunia, selanjutnya dilakukan penanganan awal."
"Karena kasus ini bisa menjadi perhatian publik, karena ini korbannya anak-anak akhirnya kita tarik ke Polda untuk penanganan lebih lanjut," terangnya.
Dengan adanya hal tersebut, pihak kepolisian berharap kasus kematian putra Tamara Tyasmara itu bisa diungkap seterang-terangnya.
"Agar kita bersama-sama dengan penyidik bisa mengungkap seterang-terangnya sesuai fakta yang ada," sambungnya.
(Tribunnews.com/Ifan/Abdi/Gabriella)