TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Halilintar Anofial Asmad buka suara mengenai sengketa aset yayasan yang melibatkan ayah dari selebritas Atta Halilintar.
Ia menduga, oknum yayasan sengaja menyebar fitnah dan tuduhan untuk mencoba mengambil alih aset Halilintar yang disengketakan terletak di Pekanbaru, Riau.
Baca juga: Ayah Atta Halilintar Gugat Ponpes Beraset Rp 26 M, Kuasa Hukum Yayasan Sebut Sudah Dipecat 10 Tahun
"Sebagai kuasa hukum dari Halilintar Anofial Asmad, ayah dari Atta Halilintar ingin menjelaskan kedudukan hukum tentang perseturuan aset yang berada di Pekanbaru dengan sebenarnya," ujar Dr Lucky Omega Hasan SH MH, kuasa hukum Halilintar Anofial Asmad dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi Tribunenws.com, di Jakarta Senin (11/03/2024) malam.
Menurut Lucky, bertahun- tahun Halilintar Anofial Asmad, memberikan hak untuk menggunakan, serta memanfaatkan aset tersebut kepada yayasan di Pekanbaru.
Ia tidak meminta ganti rugi selama untuk kepentingan sosial, dan sarana pendidikan masyarakat.
Baca juga: 10 Tahun Terpisah, Paman Atta Halilintar Bersyukur dan Terharu Kembali Akur dengan Anofial Asmid
Namun dengan berjalannya waktu, ada oknum yang menggugat untuk mencoba mengambil alih hak tanah Halilintar Anofial Asmad dengan mengatasnamakan yayasan.
"Bertahun-tahun Pak Halilintar digugat oleh oknum yayasan tersebut. Beliau (Halilintar, Red) tidak melawan, tidak juga membalas. Hanya mempertahankan hak atas tanah miliknya. Dengan upaya pertahankan hak itu, untuk menghindari oknum yayasan tersebut mengambil alih untuk kepentingan negatif dan tidak bertanggung jawab," tulis Lucky Omega Hasan.
Pada akhirnya, putusan hukum Mahkama Agung RI inkrah menetapkan dan menguatkan aset tanah itu adalah tetap Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Halilintar Anofial Asmad.
"Sekarang mereka menanggung akibatnya dan harus meninggalkan lokasi tanah itu. Menyerahkan aset tanah dan sertifikatnya akibat perbuatan mereka sendiri, seharusnya tanah tersebut diperuntukkan sebagai sarana pendidikan dan sosial," tegas Lucky.
Halilintar Anofial Asmad Tunjukkan Itikad Baik
Masih menurut Lucky, Halilintar Anofial Asmad sudah berusahah menunjukkan Iktikad baik, yakni melalui mediasi.
“Surat kami sudah kirimkan, bahkan sempat terjawab mereka minta waktu untuk merapihkan mempersiapkan selama 2 tahun untuk pindah dan menyerahkan penguasaan fisik tanah kembali ke Halilintar Anofial Asmad. Tapi ketika ditindaklanjuti, mereka enggan menyerahkan sertifikat tanah tersebut dan tidak kooperatif.” ujarnya.
Atas hal tersebut muncullah upaya menjalankan atau menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung RI atas tindakan yayasan sebagai pihak yang tidak berhak atas tanah tersebut.
“Kami ajukan gugatan untuk mengambil hak atas 2 sertifikat tanah milik atas nama Halilintar Anofial Asmad,” kata Lucky Omega Hasan, selaku kuasa hukum Halilintar Anofial Asmad.
Gugat Yayasan Punya Aset Rp 26 Miliar
Sebelumnya beredar simpang siur berita mengenai ayah Atta Halilintar terseret kasus dengan yayasan pondok pesantren di Pekanbaru.