"Ini rangkaian sidang yang paling lama karena ada saksi empat orang yang dihadirkan penggugat dan itu kami dengar semua kesaksiannya dengan baik, kami catat," ungkap Dedi.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan pihaknya tak mau memberikan komentar terkait kesaksian pihak penggugat.
Selain itu, kuasa hukum Teuku Ryan juga mengaku menerima bukti surat yang disampaikan pihak Ria Ricis.
"Tidak ada komentar terkait kesaksian karena itu adalah ranah di dalam pengadilan dan tidak mungkin kami ungkapkan ke teman-teman media."
"Kemudian bukti surat yang disampaikan pun menurut kami banyak hal-hal yang perlu dipertanyakan lagi, tapi kami hanya bisa menerima," tandasnya.
Terakhir, Dedi mengatakan pihaknya juga akan menghadirkan bukti surat dan saksi dalam sidang perceraian lanjutan yang kabarnya akan digelar Senin (1/4/2024) mendatang.
"Pada tanggal 1 insyaAllah kami juga akan menghadirkan bukti surat dan saksi," tandas Dedi.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)