TRIBUNNEWS.COM - Berkas perkara telah lengkap, Ammar Zoni akan ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Diketahui sebelumnya, Ammar Zoni kembali menyandang status tersangka kasus narkoba yang menjerat ketiga kalinya.
Hari ini, Kamis (28/3/2024) Ammar Zoni tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam rangka pelimpahan berkas kasusnya.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengatakan jaksa telah mencocokkan temuan bukti dengan identitas tersangka.
Kemudian jaksa juga telah mempertanyakan tentang peristiwa pidana yang menyeret nama mantan suami Irish Bella tersebut.
"Jaksa sudah menerima dan mencocokkan identitasnya Ammar dengan BAP-nya Polisi, jaksa juga mempertanyakan tentang peristiwa pidana yang terjadi di mana ditangkapnya apa aja buktinya jadi ya ringkaslah," kata Jon Mathias mengutip YouTube Intens Investigasi, Kamis (28/3/2024).
Dari penuturan sang kuasa hukum, selanjutnya Ammar Zoni akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba.
"Saya tengok ada surat perintah penahanan dari pihaknya Kejaksaan akan ditahan 20 hari lagi," beber Jon Mathias.
"Biasanya pasti di Rutan Salemba kalau untuk wilayah Jakarta Barat," imbuhnya.
Penyataan kuasa hukum Ammar Zoni tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Kepala Kejari Jakbar Hendri Antoro.
Hendri menyebut kini pihaknya sedang melengkapi administrasi termasuk dakwaan untuk kemudian diserahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakbar.
Baca juga: Berkas Perkara Kasus Narkoba Sudah Lengkap, Ammar Zoni Bakal Segera Disidang
"Hari ini ada penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Ammar Zoni atau sering disebut dengan tahap II. Dan selanjutnya kami akan menyempurnakan dakwaan untuk pada waktunya kami limpahkan kepada PN Jakbar," kata Hendri.
Berkaitan dengan status Ammar sebagai residivis kasus penyalahgunaan narkotika, Hendri menyebut hal itu akan menjadi pertimbangan tersendiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.
"Tentu ketika masuk dalam kategori residivis, atau telah melakukan tindak pidana, maka akan menjadi pertimbangan tersendiri nanti dalam tuntutan pidana," ucap Hendri.