TRIBUNNEWS.COM - Penangkapan dan penetapan sebagai tersangka terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah Tbk berdampak pula kepada sang istri sekaligus aktris, Sandra Dewi.
Kini, sebuah produk kecantikan bernama Pokana Family tidak kembali menggunakan jasa Sandra sebagai brand ambassador (BA).
Hal ini diketahui dari Instagram Story yang diunggah oleh Pokana Family Kamis (28/3/2024).
Pokana Family menjelaskan alasan tidak lagi memakai Sandra Dewi sebagai brand ambassador lantaran kontrak yang sudah berakhir dan tidak diperpanjang lagi.
"Dengan Hormat, kami ingin memberitahukan bahwa brand kami telah mengakhiri kerjasama dengan Sandra Dewi sebagai Brand Ambassador karena telah berakhirnya masa kontrak kerjasama," demikian pernyataan dari Pokana Family seperti dikutip pada Jumat (29/3/2024).
Di sisi lain, sebelumnya, Sandra Dewi masih sempat mengunggah sebuah video iklan produk pembalut Pokana Family pada Rabu (27/3/2024) lalu di akun Instagram pribadnya.
Senada, meski telah mengakhiri kerja sama, Pokana Family tetap tidak menghapus produk kecantikan yang diiklankan oleh Sandra Dewi di akun Instagram miliknya.
Bahkan, unggahan video saat Sandra Dewi mengiklankan produk pembalut Pokana Family sampai di-pin
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Sandra Dewi terkait diakhirinya kerja sama dirinya dengan Pokana Family sebagai brand ambassador.
Seperti diketahui, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas tima wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Adapun kerugiaan yang dialami negara ditaksir mencapai Rp 271 triliun.
Selain Harvey Moeis, ada pesohor lain yang turut ditetapkan menjadi tersangka yaitu crazy rich PIK, Helena Lim.
Peran Harvey Moeis
Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi mengungkapkan peran Harvey Moeis sehingga ditetapkan menjadi tersangka lantaran dirinya pernah menghubungi eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk tahun 2016-2021, MRPT alias RZ.
Kuntadi mengatakan komunikasi tersebut untuk mengakomodir pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.