News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Koleksi Jam Tangan Mewah Sandra Dewi dan Helena Lim Jadi Sorotan, Ada yang Harganya Rp2 Miliar

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jam tangan mewah Sandra Dewi dan Helena Lim jadi sorotan buntut mencuatnya kasus korupsi timah.

Saat memamerkan jam tangan mewahnya, Helena Lim sempat heran ketika Kiky mengetahui merek jam tangan yang dikenakannya, yaitu Patek Phillipe.

Lalu Helena Lim pun menyebut harga jam tangan tersebut yakni sekitar Rp2 miliar.

"Ini (dari) kulit buaya. Tahu aja lu ya (ini Patek Phillipe)."

"(Harganya) Rp2 M-an (miliar)," ucap Helena Lim.

Kronologi Kasus Korupsi Timah yang Seret Harvey Moeis dan Helena Lim

Seperti diketahui, kasus korupsi ini melibatkan banyak kalangan dari penyelenggara negara, swasta, suami artis dan crazy rich PIK.

Total 16 orang jadi tersangka, termasuk suami artis Sandra Dewi Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK, Helena Lim.

Harvey Moeis diringkus Kejaksaan Agung RI pada Rabu (28/3/2024) malam, satu hari setelah Helena Lim diamankan.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut Crazy Rich PIK Helena Lim selaku Manajer PT QSE dan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari pengusaha inisal RBT (disinyalir Robert Bonosusatya), hanya berperan kecil dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 di Bangka Belitung. (Kolase Tribunnews/Coz)

Baca juga: Pakar Hukum Bicara soal Potensi Sandra Dewi Ikut Terlibat dalam Kasus Korupsi Harvey Moeis

Perkara yang menyeret Harvey Moeis sebagai tersangka ini mulai disidik sejak 17 Oktober 2023 lalu.

Korupsi ini awalnya menyeret lima orang tersangka.

Salah satu diantaranya eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Kejaksaan Agung mengungkap kronologi kasus korupsi PT Timah yang menyeret nama Harvey Moeis dan sejumlah sosialita lainnya ini.

Pada 2018 hingga 2019, Harvey bersama-sama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Mereka akhirnya sepakat bahwa kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Selanjutnya tersangka Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud.

Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Keuntungan itu kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN) yang juga menjadi tersangka.

(Tribunnews.com/Ifan/Pravitri/Milani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini