News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Kuasa Hukum CSB Yakin Kliennya Divonis Bebas, Usai Sidang Kasus Penipuan Jessica Iskandar Ditunda

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Christopher Stefanus Budianto (CSB) dan kuasa hukumnya, Darius Situmorang - Tim kuasa hukum Christopher Stefanus Budianto (CSB) berharap kliennya akan diputus bebas pada putusan sidang selanjutnya, ini alasannya.

TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum Christopher Stefanus Budianto (CSB) berharap kliennya akan diputus bebas pada putusan sidang selanjutnya.

Diketahui CSB dilaporkan oleh artis Jessica Iskandar terkait masalah penipuan.

CSB diduga merugikan Jessica Iskandar dengan nominal mencapai Rp9,8 miliar.

Sidang putusan terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh CSB telah digelar pada Rabu (17/4/2024), lalu.

Namun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, hakim masih menunda putusan untuk CSB.

Sidang putusan CSB dijadwalkan akan kembali digelar pada 22 April 2024, mendatang.

Alasan hakim yang belum siap memberi putusan kepada CSB sangat disayangkan oleh tim kuasa hukumnya.

"Kita sangat menyayangkan terkait adanya penyampaian dari majelis hakim yang menunda terkait putusan ini. Karena dengan alasannya yang belum siap itu sangat kami sayangkan," kata Darius Situmorang, kuasa hukum CSB, mengutip YouTube Cumicumi, Jumat (19/4/2024).

Ketidaksiapan majelis hakim tersebut menimbulkan pertanyaan besar bagi tim kuasa hukum CSB.

Taufik Yudistira, kuasa hukum CSB lainnya mengatakan jika penundaan putusan tersebut menandakan ada kebingungan dari pihak majelis hakim.

Lantaran dakwaan yang dijatuhkan kepada CSB diduga tidak sesuai dengan BAP yang dibacakan.

Baca juga: Sidang Putusan Kasus Penipuan yang Dialami Jessica Iskandar Ditunda, Terdakwa CSB Kecewa

"Adanya diundurnya usan ini ini menandakan bahwa Hakim saat ini mengalami kebingungan dalam kasus ini."

"Karena kita lihat sendiri Jaksa dengan dakwaan itu tidak sesuai dengan BAP, jadi dakwaan itu tidak menyangkut dengan BAP," ungkap Taufik Yudistira.

"Dakwaan tidak menyangkut lagi dengan tuntutan. Sehingga menyulitkan bagi Hakim dan membingungkan bagi Hakim menyusun putusan ini. Dan terbukti sekarang ini putusan ditunda belum selesai," sambung Taufik Yudistira.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini