Bahkan, Exel, tim kuasa hukum CSB yakin jika kliennya akan divonis bebas pada sidang putusan berikutnya.
"Harapan saya nanti di saat putusan tanggal 22 April 2024 saudara Christopher atau klien kami bisa bebas jadi itu saja harapan dari kami," kata Exel.
Bukan tanpa alasan, Exel menjelaskan alasan CSB bisa bebas karena kasusnya tersebut adalah ranah perdata bukan hukum pidana.
"Kalau kami selaku kuasa hukum, kami yakin karena kan mungkin sudah teman-teman tahu kan ini kasus sebetulnya perdata," lanjut Exel.
Pihak CSB Kecewa Sidang Putusan Kasus Penipuan Jessica Iskandar Ditunda
Pembacaan hasil pututusan CSB atas laporan penipuan Jessica Iskandar ternyata harus ditunda oleh hakim PN Jakarta Selatan dengan alasan yang belum siap
Hal tersebut tentu membuat CSB dan tim kuasa hukumnya meradang dan kecewa.
"Ya apa yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait agenda hari ini, beliau menyampaikan bahwa putusan yang hari ini harusnya dibacakan ternyata ditunda," kata Darius Situmorang.
"Dengan alasan ya dari ketua pengadilan Jakarta Selatan ya terkaitan itu belum siap. Nah itu yang bisa saya sampaikan pada kesempatan hari ini," tambahnya.
Pihak CSB juga sangat menyayangkan alasan hakim yan disinyalir belum siap untuk memberikan keputusannya.
"Ada yang belum lengkap atau seperti apa terkait ungkapan lengkapnya itu. Kembali lagi pengadilan sendiri yang memutuskan terkait perkara ini..Kita sangat menyayangkan terkait adanya penyampaian dari majelis hakim yang menunda terkait putusan ini," sambung Darius Situmorang.
Kekecewaan yang juga dirasakan oleh CSB sendiri sebagai terdakwa terkait penundaan putusan tersebut.
"Dari Pak Cristopher sendiri dia merasa kecewa. Karena seharusnya putusan ini dia harus terima dan dia juga harus ibaratnya melihat apa sih bunyi putusannya hari ini."
"Tapi ternyata bunyi putusannya juga belum dibacakan, ternyata ditunda ini yang merasa dia sangat kecewa," pungkas Darius Situmorang.
(Tribunnews.com/M Alvian F)