"Kita sudah melakukan pemeriksaan kepada saudari Chika bahwa pertama kali dia mengenali narkotika itu sudah satu tahun lebih," terang Rezka.
Mengenai tujuan mengonsumsi narkoba, Chika dan kelima temannya mengaku tidak memiliki tujuan khusus, seperti dopping dan lainnya.
Dikatakan Rezka, keenam tersangka mengonsumsi narkoba lantaran lingkungan pertemanan.
Untuk itu, menurut mereka, mengonsumsi narkoba sudah menjadi hal yang lumrah dalam circle pertemanan mereka.
"Tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti dopping atau apa, tidak."
Baca juga: 4 Kontroversi Chandrika Chika, Terseret Kasus Putra Siregar hingga Kini Ditangkap karena Narkoba
"Tapi ya karena sifatnya ini pergaulan, sama-sama dalam circle yang sudah sering menggunakan narkoba."
"Jadi ini mungkin menurut mereka ini merupakan hal yang lumrah dalam circle pertemanan," papar Rezka.
Akibat perbuatannya, Chika bersama dengan lima temannya dijerat dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Pasal yang kita gunakan 127 nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yurika)