Menurut dia, ayah Galih Loss dulu pernah bekerja di perusahaan. Namun, karena pandemi covid-19, yang bersangkutan di-PHK.
"Kalau emaknya suka berangkat ngaji, kadang suka momong (mengasuh) anak orang dibayar sehari Rp 30 ribu," jelas dia.
Meski tetangga, ia sama sekali tak mengetahui aktivitas Galih Loss sebagai konten kreator.
"Saya mah enggak tahu dia negitu, saya enggak ngerti. Tapi kalau adiknya iya, suka joget-joget di depan rumah, kalau Galih enggak main di sini," tandasnya.
Ditangkap karena tuduhan penistaan agama
Kabar penangkapan Galih Loss dibenarkan oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji.
Tuduhannya, yakni penistaan agama lewat konten yang diunggahnya di media sosial.
"Sudah ditangkap Siber Mabes (Polri) dan Siber (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, 22 April 2024," ujarnya, Selasa (23/4/2024), mengutip TribunnewsDepok.com.
Galih Loss ditangkap pada Senin (22/4/2024), pukul 23.00 WIB, di Jalan Kampung Burangkeng, RT 3/RW 6, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat.
"Setelah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka, selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Galih Loss ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti disita, antara lain satu unit handphone merek Vivo 1919 128GB warna biru dengan 2 IMEI, satu unit handphone Xr 64GB warna merah, satu buah akun TikTok dengan username @galihloss3 beserta password yang telah diubah.
"Kemudian 1 buah email galihlos2911@gmail.com beserta password yang telah diubah, 1 buah simcard dengan nomor 089653703774, dan 1 set microphone merk Hollylandy warna hitam," ucap dia.
Atas perbuatannya, Galih Loss dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 156 a KUHP.