News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiktokers Galih Loss Ditangkap Polisi, Ibunya Jatuh Sakit

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seleb TikTok, Galih Loss.

"Untuk pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar."

"Sedangkan untuk pelanggaran terhadap Pasal 156 a KUHP ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," ucapnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkap motif Galih Loss membuat serta mengunggah seluruh konten video dalam akun TikTok @galihloss3.

"Saudara GNAP adalah pemilik dan yang menguasai akun TikTok @galihloss3. Tujuan yang bersangkutan membuat seluruh konten video dalam akun tersebut untuk mencari endorse," ujar dia, dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini