2021
Kasus ke-4 Rio terkait penyalahgunaan narkoba terjadi pada 2021.
Saat kembali terjerat kasus yang sama, Rio tampak menyesal dan tak dapat banyak memberi tanggapan.
Pasalnya, Rio merasa bahwa banyak pihak yang dirugikan atas perbuatannya kembali pakai narkoba dan ditangkap polisi.
2024
Terakhir, Rio kembali kedapatan melakukan penyalahgunaan narkoba pada 2024.
Dari penangkapan tersebtu, polisi menemukan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Saat ini polisi telah menetapkan Rio Reifan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Rio disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Atas pasal tersebut, Rio harus mendekam di penjara selama 12 tahun
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma/M Alivio Mubarak Junior/Febia Rosada Fitrianum/Rinanda)(Tribunlampungwiki.com/Kiki Novilia)