TRIBUNNEWS.COM - Pihak Teuku Ryan merasa tidak terima dengan viralnya isi putusan hasil gugatan cerai dengan Ria Ricis.
Apalagi isi putusan gugatan itu sebelumnya dapat dengan mudah diakses lewat situs Mahkamah Agung (MA) RI.
Meski kini sudah tidak dapat diakses secara publik, tapi Teuku Ryan menyayangkan sempat bocornya isi putusan.
Dedi Armidi, kuasa hukum Teuku Ryan mengatakan seharusnya nama prinsipal hingga kuasa hukum agar disamarkan.
Begitu juga dengan nama saksi yang seharusnya turut disamarkan.
"Sampai dengan saat ini, terus terang kami menyayangkan, karena kalau mau disamarkan harusnya disamarkan semuanya," jelas Dedi, dikutip dari YouTube Trans TV Official, Rabu (8/5/2024).
"Bukan hanya nama principal, nama lawyer-nya, nama saksinya," tambahnya.
Menyadari isi hasil putusan cerai jadi sorotan publik, pihaknya tengah mempelajari lebih dalam soal kemungkinan ada unsur kelalaian.
Bahkan Dedi turut menyinggung soal dugaan unsur kesengajaan.
"Karena ini jadi perhatian publik, sampai saat ini tim hukum sedang mempelajari apakah ada kelalaian atau unsur kesengajaan," jelasnya.
Kini jadi viral, isi putusan cerai tersebut sudah ditutup akses oleh pihak MA.
Baca juga: Beri Saran ke Teuku Ryan sebelum Bikin Video Klarifikasi, Pengacara: Tak Ada yang Perlu Ditahan Lagi
Namun demikian setidaknya sudah ada 600 ribu orang yang telah mengunggah ulang di sosial media.
"Saat ini sudah tidak dapat diakses, tapi sudah ada 600 ribu yang mengunggah putusan ini doang," kata Fenni Rose selaku host.
Meski demikian, Dedi tidak mau langsung menyalahkan pihak MA atas kejadian ini.