TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sandra Dewi, kembali diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi di PT Timah di Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Saat diperiksa kedua kali terkait dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, yang menjerat suaminya, Harvey Moeis, Sandra Dewi terlihat tak banyak bicara.
Baca juga: Diperiksa Bareng Helena Lim, MAKI Sebut Potensi Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Makin Besar
Kedatangan Sandra Dewi bahkan nyaris tak terdeteksi wartawan karena sang artis datang lebih awal dari jadwal dan terkesan diam-diam dari pintu berbeda.
Pemeriksaan kedua yang dijalani Sandra Dewi kali ini cukup lama, yakni sekitar 10 jam.
Apa saja yang ditanya jaksa penyidik JAM Pidsus pada artis asal Bangka Belitung ini? Bagaimana nasibnya usai diperiksa?
Eskpresi Sandra Dewi Usai 10 Jam Diperiksa
Saat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer terlihat Sandra Dewi hanya menelungkupkan kedua tangannya sambil menebar senyum kepada awak media.
Tidak banyak kata yang di keluarkan dari mulut Sandra Dewi seusai menjalani pemeriksaan kedua kalinya ini.
Baca juga: Ditanya Soal Pemeriksaan Selama10 Jam di Kejangung RI, Sandra Dewi : Terima Kasih ya Teman-teman
Istri dari Harvey Moeis ini kemudian hanya menundukkan sambil digiringi menuju mobil hitam yang terparkir dengan kawasan ketat pihak keamanan Kejagung RI.
Sesekali ia menggenggam kedua tangannya dan menaruh di dada sambil mengucapkan terimakasih kepada awak media yang menanyakan terkait pemeriksaannya kali ini.
"Terimakasih ya teman-teman," kata Sandra Dewi.
Hartanya Ditelisik, Sandra Dewi Bakal Jadi Tersangka dan Susul Suami ke Bui?
Lantas, apakah, Sandra Dewi selanjutnya potensi menjadi tersangka?
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi beri penjelasan.
Dijelaskannya, dari pemeriksaan itu, hingga saat ini status hukum Sandra Dewi masih dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Yang bersangkutan masih kami periksa sebagai saksi," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi di Kejari Purwokerto, Rabu (15/5/2024).