"Sudah pernah menanyakan atau meminta perihal laporan hari ini? bahwa perusahaan rugi?," timpalnya.
Sang kuasa hukum mengatakan Arina Winarto tak pernah sekalipun menanyakan soal kondisi perusahaan pada kliennya.
"Nggak pernah ada proses-proses itu, kalau saat itu dia melaporkan sebagai pemegang saham, apa pernah Anda meminta direksi, dalam hal ini klein kita dalam rapat pemegang saham, itu perlu," urainya.
Pihak Kepolisian Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Tiko Aryawardhana
Diberitakan sebelumnya, 5 orang saksi telah diperiksa terkait kasus yang menyeret nama Tiko Aryawardhana .
"Adapun saksi yang sudah kami periksa sebanyak lima orang saksi," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Pihak kepolisian juga membenarkan adanya laporan Arina Winarto terhadap suami pelantun lagu Pernah Muda itu.
"Benar menerima laporan tentang adanya dugaan tindak pidana penggelapan, dalam hal ini sebagai terlapor saudara inisial T (Tiko) pada saat itu yang bersangkutan bekerja di salah satu perusahaan mantan istrinya inisial AW (Arina Winarto)," sambungnya.
Kasus tersebut pun kini telah masuk pada proses penyidikan setelah adanya dua alat bukti yang sah.
"Jadi sejauh ini untuk prosesnya, pada saat ini prosesnya sudah masuk pada proses penyidikan."
"Di mana berdasarkan dua alat bukti yang sah kami tingkatkan dari proses penyelidikan ke proses penyidikan," paparnya.
Tak hanya itu pihak kepolisian juga telah mengantongi hasil audit eksternal dari bagian keuangan.
"Kami juga mendapatkan hasil audit eksternal dari keuangan," tutupnya.
(Tribunnews.com/Gabriella)