TRIBUNNEWS.COM - Polisi menemukan fakta baru dalam kasus dugaan penggelapan dana yang dilakukan suami penyanyi Bunga Citra Lestari alias BCL, Tiko Aryawardhana.
Dalam proses penyidikan yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Jakarta Selatan, ada perbedaan nominal penggelapan yang diduga dilakukan Tiko.
Jumlah tersebut berbeda dari hasil audit yang digunakan mantan istri Tiko, Arina Winarto sebagai bukti mempolisikan suami BCL.
Diungkapkan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, jumlah lain justru ditemukan dalam audit yang dilakukan pihak kepolisian.
Dalam laporan Arina, Tiko diduga menggelapkan uang senilai Rp6,9 miliar.
Sementara polisi justru menemukan jumlah yang lebih sedikit.
"Kami mendapatkan hasil audit eksternal dari keuangan, saat ini hasil audit yang kami pakai untuk laporan, di laporan polisi Rp6,9 M. Tetapi setelah kami audit secara eksternal tidak sampai," ucap Bintoro, dikutip dari YouTube Was-was, Rabu (5/6/2024).
Adapun saat ini polisi telah memeriksa lima orang saksi dalam laporan penggelapan ini.
"Saksi yang sudah kami periksa sebanyak lima orang saksi," tandasnya.
Kasus yang sudah dilaporkan sejak 23 Juli 2022 ini juga telah sampai pada tahap penyidikan.
"Sejauh ini prosesnya sudah masuk proses penyidikan di mana berdasarkan dua alat bukti yang sah, kami tingkatkan dari proses penyelidikan ke proses penyidikan," lanjutnya lagi.
Baca juga: Suami BCL Dituduh Gelapkan Rp6,9 Miliar, Tiko Aryawardhana Siap Bicara
Sementara itu, untuk status Tiko sendiri hingga kini masih menjadi saksi.
Kronologi Dugaan Penggelapan Tiko
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan kronologi dugaan penggelapan yang dilakukan Tiko Aryawardhana.
Kasus bermula ketika Arina Winarto mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa makanan dan minuman berupa restoran bernama Harlow Brasserie di kawasan Jakarta Selatan.