Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tengku Dewi Putri resmi mendaftarkan gugatan cerainya terhadap sang suami, Andrew Andika ke Pengadilan Agama Cibinong pada Kamis (6/6/2024).
Gugatan Tengku Dewi Putri dilayangkan melalui e-court oleh tim kuasa hukumnya.
Minola Sebayang, kuasa hukum Tengku Dewi Putri kemudian mengungkapkan respon dari kliennya usai secara resmi mendaftarkan gugatan cerai tersebut.
"Dewi enggak bilang apa-apa, cuma bilang terima kasih bang sudah dibantu," kata Minola ketika ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).
Baca juga: Tengku Dewi Tuntut Hak Asuh Anak dan Nafkah Rp 10 Juta Per Bulan
Tidak hanya itu Tengku Dewi meyakinkan dan bulat untuk tetap menceraikan Andrew Andika buntut dugaan perselingkuhan yang dilakukan sang suami.
Ia kemudian ingin mengakhiri rumah tangganya lewat persidangan.
"Karena begini sebelum gugatan ini kita daftarkan secara online, kita yakinkan lagi ke Tengku Dewi apakah gugatannya sudah bisa kita daftarkan itu yang pertama," ujar Minola.
Baca juga: Resmi Daftar Gugatan Cerai Terhadap Andrew Andika di PA Cibinong, Tengku Dewi Tunggu Jadwal Sidang
"Kedua kita kirim juga konsep gugatan ini yang final ini by PDF kepada Tengku Dewi agar dia juga bisa membacanya. Ketika dia membacanya apakah sudah betul itu yang mau dimintakan apakah sudah betul itu peristiwa hukumnya," lanjutnya.
Dalam gugatan cerainya, Tengku Dewi turut menuntut hak asuh dan nafkah anak-anaknya terhadap Andrew.
"Kemudian berapa hak pemeliharaan yang nafkah itu tadi yang mau dimintakan jumlahnya dan dalam proses itu kami juga berharap," ungkap Minola.
Adapun Tengku Dewi tidak pikir panjang mengugat cerai Andrew di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor.
"Tapi yang dia sampaikkan kepada kami adalah lanjut bang. Jadi ketika sudah kita daftarkan, kita informasikan, sudah terlaksana gugatan sudah didaftarkan," tandasnya.