News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ria Ricis Ingat Pernah Berikan HP-nya ke Si Pelaku Pemerasan, Dulu Hubungan Mereka Baik

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Tribunnews

TRIBUNNEWS.COM -  Ria Ricis ternyata mengenal AP, pelaku pengancaman dan pemerasan terhadap dirinya.

Dulu, seingat ibu satu anak itu, pernah memberikan HP-nya kepada AP.

Ia tak menyangka momen itu jadi masalah di kemudian hari hingga membuatnya harus melapor ke pihak berwajib. 

AP mengancam menyebar foto dan video pribadi Ria Ricis jika tidak memenuhi tuntutan mentransfer uang Rp 300 juta ke rekeningnya. 

"Pelajaran untuk kita semua untuk lebih berhati-hati. Ternyata benar, orang yang paling berbahaya adalah orang yang dekat dengan kita," tulis Ria Ricis di Insta Story-nya, Rabu (12/6/2024).

Pada kesempatan tersebut, Ria Ricis mengapresiasi kinerja polisi yang cepat menangani kasus yang dilaporkannya.

Bahkan AP langsung ditangkap tak lama setelah laporan Ria Ricis diterima. 

"Terima kasih banyak @poldametrojaya. Pelaku pemerasan dan pengancaman sudah diamankan dalam waktu yang cepat prosesnya," tulis Ricis.

Ricis bercerita bahwa dirinya pernah dekat dengan pelaku. Sebagai bukti, ia mempercayakan HP milik kepad AP.

Tak pernah terbayang dalam benaknya pelaku pemerasan tersebut adalah AP.

Padahal polisi sudah mendeskripsikan ciri-ciri si pelaku, namun Ricis tetap tak terbayang kalau si pelaku adalah AP, orang yang dikenalnya.

AP (29), pelaku pengancam dan pemeras YouTuber Ria Ricis setelah ditangkap penyidik Polda Metro Jaya. (Dok. Polda Metro Jaya)

"Kami punya hubungan baik dulu. Dari awal enggak pernah notice nama dia waktu Polda sebut ciri-cirinya," demikian pengakuan Ricis di Insta Story-nya kemarin.

AP disebut polisi seorang pengangguran. Ia melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis karena masalah ekonomi.

Kini AP ditangkap dan ditahan. Ia dijerat UU ITE berkait peretasan ilegal atau illegal acces. Ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini