News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Profil dan Sosok

Sosok Raama Mehra, Aktor Bollywood Ditangkap karena Selundupkan Cendrawasih, Terancam Bui 10 Tahun

Penulis: Sri Juliati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Raama Mehra, seorang aktor Bollywood sekaligus sutradara asal India ditangkap karena menyelundupkan 2 burung cendrawasih. Ini sosoknya yang terancam pidana penjara 10 tahun.

Raama Mehra memiliki akun X (dulu Twitter) dengan nama @RaamaMehra.

"Aktor, penulis, dan sutradara di industri film India," demikian yang tertulis di bio X-nya.

Namun, ia terakhir mengunggah postingan di X pada 14 Juli 2023.

Kronologi Penangkapan Raama Mehra

Raama Mehra, seorang aktor Bollywood sekaligus sutradara asal India saat dihadirkan dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/7/2024).

Penangkapan Raama Mehra terjadi setelah dia selesai berlibur di Indonesia.

Saat hendak pulang ke negaranya, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) Bandara dan BKSDA Jakarta mendapati Raama Mehra membawa tiga ekor satwa langka.

Mulanya, petugas mencurigai hasil citra X-Ray sebuah koper penumpang warga negara asing (WNA) dengan bagasi pesawat Indigo Air nomor penerbangan (6E 1602) tujuan Mumbai India pada Senin 1 Juli 2024.

Atas kecurigaan tersebut, petugas melakukan penindakan terhadap koper dan melakukan pemanggilan terhadap penumpang yang sudah berada di Boarding Room. Penumpang lalu diperiksa barang bawaannya.

Rupanya, satwa langka itu disembunyikan pada koper yang disamarkan dengan berbagai macam makanan, baju, tas tangan, dan mainan anak (false Concealment).

"Setelah kita lakukan pemeriksaan di kopernya, ternyata ada indikasi membawa satwa liar," kata Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Gatot Sugeng Wibowo, Kamis (4/7/2024).

Sugeng menjelaskan, tiga hewan langka yang akan diselundupkan Raama Mehra tersebut merupakan hewan yang dilindungi.

Hewan tersebut masuk ke dalam Appendix I dan II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang memerlukan izin khusus untuk pengangkutannya.

Hal ini sesuai dengan UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, junto lampiran PermenLHK P.106 tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Gatot, barang dan koper yang dibawa aktor Bollywood itu merupakan titipan dari kenalannya yang juga WNA India di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta untuk diberikan kepada seseorang.

Saat ini bea dan cukai Bandara Soekarno Hatta, masih melakukan pendalaman soal keterlibatan pihak lain dalam kasus penyelundupan tiga satwa liar dilindungi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini