Atas perbuatannya, pelaku diancam undang undang kepabeanan dengan hukuman pidana selama 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Terhadap barang bukti berupa 1 ekor burung cenderawasih kuning kecil (Paradisaea minor), 1 ekor burung cenderawasih botak Papua (Cicinnurus respublica), dan satu ekor berang-berang cakar kecil albino (Aonyx cinereus) selanjutnya dititip-rawatkan ke BKSDA Jakarta.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Bikin Geleng-geleng! Aktor Film Bollywood Selundupkan Burung Cenderawasih via Bandara Soetta
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (TribunBanten.com)