News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gerah Dituduh Langgar Hukum Hak Cipta, Band Kotak Kasih Paham Ahmad Dhani

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Band Kotak dan Ahmad Dhani.

TRIBUNNNEWS.COM - Band Kotak gerah dicap tak beretika karena melanggar hukum hak cipta. Bahkan dirasa masalah tersebut selalu berulang setiap tahun.

Baru-baru ini misalnya, Tantri Syalindri dkk disindir oleh musisi kondang Ahmad Dhani melalui media sosial perihal itu.

Dhani menyinggung aksi band kotak saat konser di Cianjur, Sabtu (13/7/2024).

Pada konser tersebut Kotak tercatat menyanyikan 13 lagu. Tiga di antaranya digarisbawahi oleh Dhani sebagai lagu ciptaan orang lain, yakni "Tinggalkan Saja", "Masih Saja", dan "Pelan-pelan Saja."

Melalui postingannya, Dhani menuduh Kotak membawakan lagu tersebut tanpa izin dan itu melanggar hak cipta. Bahkan ia sampai menuliskan kalimat tuduhan menggunakan hurup kapital.

Karena tuduhan itu datang dari musisi kondang yang suaranya menuai perhatian publik, band Kotak menyampaikan ulang klarifikasi terdahulu di tahun 2022. Sebab, masalah yang dimunculkan masih sama.

Klarifikasi tersebut berupa rekaman video lama ketika ramai konflik antara Posan Tobing dan band Kotak berkait hak cipta.

Ia juga menambahkan tangkapan layar berita salah satu portal yang memuat mengenai pembagian royalti berkait tiga lagu ciptaan orang lain yang dinyanyikan Kotak seperti yang disebut Ahmad Dhani di postingannya.

Intinya, tiga lagu yang digarisbawahi oleh Dhani sebetulnya sudah tak perlu lagi dipermasalahkan. Sebab, sudah ada lembaga bernama WAMI yang mengurusi royalti. 

Baca juga: Ahmad Dhani Sentil Band Kotak Gara-gara Masih Bawakan Lagu Ciptaan Posan Tobing, Singgung Etika

Lagu "Pelan-pelan Saja", Dewiq 50 persen, Pay 25 persen, sisanya 25 persen dibagi 4 masing-masing mendapatkan 6,25 persen.

Sementara lagu "Masih Cinta", Dewiq 50 persen, Pay 12,5 persen, Kotak 37,5 persen dibagi 4 masing-masing mendapatkan 9,38 persen.

Pun lagu "Tinggalkan Saja" merupakan ciptakan Kotak dan Pay. Sedangkan liriknya ditulis oleh Cella.

"Mau kasih paham bahwa di kontrak seperti ini detailnya, jadi bukan ciptaan beliau seorang. Jadi masalah ini diulang setiap tahun," demikian pernyataan band Kotak lewat insta story.

Dulu personel Kotak juga sudah menyampaikan klarifikasi bahwa mereka sudah tak lagi menyanyikan lagu ciptaan Posan Tobing sejak yang bersangkutan dari band tersebut.

Dhani ragukan kinerja WAMI

Musisi sekaligus Dewan Pembina Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Ahmad Dhani menaruh rasa curiga kepada Wahana Musik Indonesia (WAMI).

Kecurigaan tersebut muncul melalui hasil dari royalti live event yang diterima AKSI dari WAMI terkait seluruh konser di tahun 2023.

"Kita mendapatkan laporan daripada WAMI tahun 2023, royalti live event dari seluruh konser daripada lagu-lagu penyanyi yang menggunakan lagu komposer itu kita mendapatkan laporannya Rp 900 juta dalam satu tahun," kata Ahmad Dhani seperti diberitakan Tribunnews.com, Senin (22/1/2024).

Angka tersebut dinilai terlalu kecil, pentolan Dewa19 ini kemudian membandingkan dengan tarif manggung penyanyi Judika dalam konser solonya yang bisa mencapai bayaran Rp 1,5 miliar.

"Padahal barusan saya mau ngontrak Judika untuk show tunggal, harganya Rp 1,5 miliar," ujar Ahmad Dhani\

"Jadi ini jadi bayangan aja. Show tunggal Judika Rp 1,5 miliar sekali show, ini laporan WAMI RP 900 juta rupiah untuk semua komposer selama setahun konser seluruh Indonesia," sambungnya.

Ahmad Dhani kemudian menduga ada kecurangan yang dilakukan oleh oknum yang berada di WAMI dalam mengatur royalti. 

"Jadi, di sini pasti ada malingnya. Pasti ada maling di sini, diduga, tapi pasti ada malingnya ini," tegas Dhani.

Sebab angka tersebut dinilai tidak masuk akal.

"Masuk akal nggak?, konser tunggal Judika aja 1,5 miliar, tapi royalti yg diterima seluruh komposer Rp 900 juta," lanjutnya.

Selain itu AKSI ikut menanggapi pernyataan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menganggap direct licence menyalahi aturan pasal 119 UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.

Bahkan jika peraturan tersebut dilanggar, para pencipta lagu bisa dikenakan hukuman penjara 4 tahun.

"Pencipta lagu yang melakukan Direct License secara individu sudah bisa dipastikan tidak melanggar UU Hak Cipta," kata Piyu Ketua Umum AKSI. 

Padahal menurut AKSI, direct licence dinilai bisa menjadi solusi bagi setiap pencipta lagu dengan dugaan adanya kelemahan di LMKN dalam mengumpulkan royalti live performing. 

"Justru hal ini dapat menjadi solusi untuk mengatasi kelemahan LMKN dalam mengumpulkan royalti live performing," ujar Piyu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini