News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Bawaslu: Masyarakat Memilih Kotak Kosong Adalah Tindakan yang Sah

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi. Puadi mengatakan memilih kotak kosong dalam pilkada merupakan tindakan yang sah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi mengatakan memilih kotak kosong dalam pilkada merupakan tindakan yang sah.

"Dalam konteks pilkada melawan kotak kosong, Bawaslu juga berperan dalam memberikan edukasi kepada pemilih mengenai hak mereka," kata Puadi dalam keterangannya, Selasa (11/9/2024).

"Termasuk menjelaskan bahwa memilih kotak kosong adalah pilihan yang sah dan memiliki konsekuensi tertentu bagi hasil pemilihan," sambungnya.

Lebih lanjut, Puadi juga menegaskan ihwal tidak ada yang berbeda bagi Bawaslu dalam penanganan pelanggaran baik yang diikuti banyak pasangan calon maupun yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon melawan kotak kosong.

Pun hanya ada satu pasangan calon di suatu wilayah dalam pilkada, proses kampanye harus berjalan sesuai aturan.

"Secara keseluruhan, Bawaslu berupaya menjaga integritas proses Pilkada dengan memastikan semua tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan, termasuk di wilayah yang menghadapi pilkada melawan kotak kosong," pungkasnya.

 

Pengamat Yakin Kotak Kosong Tingkatkan Partisipasi Pemilih

Dosen Universitas Indonesia (UI) sekaligus pengamat kepemiluan Titi Anggraini meyakini fasilitas kotak kosong dalam pilkada ternyata bisa meningkatkan partisipasi pemilih.

Kotak kosong sendiri sudah diterapkan di beberapa negara yang juga menyelenggarakan pemilihan serentak dan dikenal dengan sebutan none of the above (NOTA).

Kotak kosong atau NOTA ini dapat menjadi tempat bagi ekspresi politik masyarakat yang tak dapat diwadahi oleh pilihan pasangan calon yang ada di surat suara.

"NOTA itu bukan makar terhadap partai politik, bukan deparpolisasi terhadap partai politik," kata Titi dalam diskusi daring bertajuk 'Kotak Kosong untuk Semua Daerah, Mungkinkah?', Minggu (8/9/2024).

"Tetapi dia dalam rangka, satu, untuk meningkatkan angka pengguna hak pilih karena ada ekspresi politik yang ternyata tidak diwadahi oleh desain surat suara dan opsi-opsi yang ada pada saat ini saja," sambungnya.

Baca juga: KPU: Semangat Pilkada Tidak Terwakili Jika Kotak Kosong Menang

NOTA, tegas Titi, juga menjadi pendorong untuk partai politik terus menjaga kinerja dan eksistensi di tengah konstituen dan masyarakat.

Titi pun mengungkapkan data di mana angka pengguna hak pilih meningkat ketika proses pemilihan kepemimpinan turut mengikutsertakan kotak kosong atau NOTA dalam desain surat suara.

"Keberadaan NOTA di Kolombia setelah (diterapkan) 91, itu menaikkan hak pilih, karena orang merasa penting untuk ke TPS untuk memperlihatkan ekspresi politiknya. Di India, pasca 2013, pemberlakuan NOTA, naik terus angka partisipasinya," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini